Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 18 Des 2024 15:31 WIB ·

8 Tersangka Narkotika di Tangkap Polres Klaten, Ribuan Pil dan 48 Sabu Disita


 8 Tersangka Narkotika di Tangkap Polres Klaten, Ribuan Pil dan 48 Sabu Disita Perbesar

Lintasklaten.com -Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 11 Desember 2024. Dari operasi tersebut, delapan orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y. Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).

Kasus-kasus yang diungkap melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hingga untuk diperjualbelikan. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersembunyi, seperti transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran yang sulit dilacak.

Selama periode tersebut, kami menangani tujuh laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y,” kata Kapolres Klaten.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 117, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, SH., MH bahwa dari hasil penyelidikan, didapati modus operandi para pelaku dalam menyebarkan narkotika cukup cerdik. Beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, sementara yang lain menggunakan metode “sistem tanam” di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung.

Barang haram tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba jenis sabu banyak dibeli oleh supir truk, sementara pil koplo cenderung menyasar pelajar dan buruh pabrik. Salah satu pelaku, ZA, mengaku menjual pil koplo demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Para tersangka diancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 dan 117 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk penyalahgunaan pil koplo dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kapolres Klaten kemudian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Sosialisasi tentang bahaya narkotika terus digalakkan agar generasi muda tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.”

Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus ke penyalahgunaan narkotika. Berikan kegiatan positif yang bermanfaat agar anak-anak terhindar dari hal negatif,” pesan Kapolres Klaten.

Dengan upaya tersebut, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.Lintasklaten.com(sbr/hms polres Klaten)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalapas Klaten Dukung Pelaksanaan Kunjungan Lebaran Hari Kedua, Kakanwil Jateng Mardi Santoso Pastikan Keamanan Dan Layanan Prima

22 Maret 2026 - 14:50 WIB

Lapas Klaten Gelar Sholat Idul Fitri, Serta Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana : Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Dengan Jumlah 120 Narapidana

21 Maret 2026 - 12:15 WIB

Hj.Kadarwati Ibu Kandung Bupati Klaten Dan Anggota DPRD Provinsi Jateng Gelar Bukber : Indahnya Berbagi Kepada Sesama di Bulan Yang Penuh Berkah

20 Maret 2026 - 18:18 WIB

Silaturahmi Nasabah PD BKK Klaten Bersama Anggota DPR RI H. Didik Haryadi Dan IKA PMII : Ini harus di Kejar, Uang Nasabah Harus Kembali

17 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringati Hari Pemasyarakatan Ke- 62, Lapas Klaten Gelar Kegiatan Bakti Sosial Kebersihan Lingkungan Lapas Bersama Seluruh Pegawai Dan WBP

15 Maret 2026 - 23:55 WIB

Gema Semangat Ramadhan : Lapas Klaten Gelar Baksos, Pembagian Takjil Dan Bukber Bersama Dengan Perwakilan Islam Serta Tokoh Lintas Agama

14 Maret 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita