Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 31 Mei 2025 14:58 WIB ·

Bupati Kudus Sam’ani lntakoris Berharap DBHCHT Kabupaten Kudus Bisa Naik Menjadi Rp l Triliun


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Lintasklaten.com – KUDUS-Ribuan buruh rokok di Kabupaten Kudus memenuhi Lapangan Rendeng, Kecamatan Kota,pada (29/5/2025).

Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ke-32.

Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Selain itu, kegiatan yang dimeriahkan dengan acara senam sehat tersebut banjir doorprise berbagai barang elektronik. Di antaranya, kulkas, televisi, mesin cuci dan lain sebagainya.

Pada momen tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyambut baik terhadap moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, yang perlu dinaikkan bukan cukai tapi kesejahteraan para buruh rokok.

“Kalau moratorium berarti tidak ada kenaikan cukai, tentu saya sangat mendukung. Serta, keberadaan rokok ilegal juga harus diberantas,” ujar Sam’ani kepada awak media.

Meski sepakat dengan penundaan kenaikan cukai untuk tiga tahun ke depan, Sam’ani tetap berharap DBHCHT(Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk Kudus bisa naik jadi Rp1 triliun.

Menurutnya, Kudus sebagai salah satu industri tembakau terbesar di Indonesia dengan penghasil cukai kurang lebih Rp 50 triliun di tahun lalu, sudah sewajarnya dapat bagi hasil cukai yang lebih besar.

“Dana tersebut bisa digunakan untuk menyejahterakan buruh secara langsung melalui program bantuan berkelanjutan.

Kalau DBHCHT untuk Kudus bisa Rp1 triliun, bantuan langsung tunai untuk buruh rokok bisa diberikan selama 12 bulan,” sebutnya.

Menanggapi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang turut mengatur tentang pengendalian tembakau, Sam’ani menyatakan pentingnya komunikasi lintas sektor sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas.

“Menurut saya, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu antara pemerintah, pekerja, dan pelaku industri. Harus ada kesepakatan bersama demi kemakmuran semua pihak,” tuturnya.

Bupati Kudus juga menyoroti pernyataan Wakil Menteri Perindustrian mengenai pentingnya keseimbangan antara regulasi dan keberlangsungan industri tembakau.

Sam’ani menilai hal itu penting untuk daerah seperti Kudus yang bergantung besar pada sektor tembakau.

“Perlu ada kajian khusus. Industri rokok di Kudus menyerap banyak tenaga kerja. Kebijakan apa pun harus berpihak pada pekerja,” tegasnya.

Terkait keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sam’ani mengatakan bahwa saat ini Kudus belum memiliki peraturan daerah terkait hal tersebut. Ia menilai, kebijakan itu harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi lokal.

“Kudus ini Kota Kretek, jadi kalau ada regulasi tentang KTR, harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan industrinya,” harapnya.
Lintasklaten.com(sbr hms Pemkab Kudus)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edukasi Pencegahan Stunting dan PKG oleh Mahasiswa KKN UIN RM Said Surakarta di Desa Taji

13 Juli 2025 - 01:23 WIB

Lapas Klaten Dan Puskesmas Klaten Tengah Pastikan Pegawai Dan WBP Dalam Keadaan Sehat

12 Juli 2025 - 07:17 WIB

FKPPAI DPD Jateng Gelar Tradisi Budaya Suro Labuhan Segoro Kidul Parang Kusumo

12 Juli 2025 - 06:59 WIB

Tingkatan Ketangkasan Dan Kedisiplinan Pegawai Lapas Klaten Laksanakan FMD Dengan Latihan Menembak

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

Optimalkan Pelayanan Masyarakat Kecamatan Delanggu Gelar Forum Konsultasi Publik

8 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kalapas Berikan Penghargaan Dan Penguatan Kepada 6 CPNS Lapas Klaten

7 Juli 2025 - 10:31 WIB

Trending di Berita