Lintasklaten.com – KLATEN – Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) bagi Narapidana yg telah menjalani sebagainya besar masa pidananya.
Selasa (14/10).
Untuk mendapatkan PB tentunya ada syarat-syarat yg harus terpenuhi salah satunya adalah adanya Penelitian
Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam melakukan Litmas salah satu hal yang terpenting adalah adanya penjamin yang merupakan keluarga daripada Narapidana.
Memastikan penjamin benar-benar adalah keluarga menjadi tugas dan peran PK.Rohmi salah satu PK Muda Bapas Klaten,mendatangi rumah keluarga Narapidana didaerah Srago Cilik,Klaten guna pemenuhan data litmas, wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat sekitar juga dilakukan untuk memastikan kesiapan dalam menerima Narapidana kembali ke masyarakat.
“Sudah menjadi suatu kewajiban dalam pembuatan litmas kami mendatangi penjamin atau keluarga,perangkat desa dan masyarakat,memastikan program reintegrasi sosial dalam berjalan dengan baik,”jelas Rohmi.
Lintasklaten.com ( Desi )






