Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 19 Jan 2026 12:57 WIB ·

Konflik Internal Picu Perpecahan di Keraton Kasunanan Surakarta, Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Ricuh


 Konflik Internal Picu Perpecahan di  Keraton Kasunanan Surakarta, Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Ricuh Perbesar

 

 

Lintasklaten.com – SURAKARTA –  Sebelum Menteri kebudayaan Fadli Zon datang bersama walikota Surakarta Respati Ardi keraton kasunanan Surakarta Hadiningrat terjadi ontran- ontran pintu di kunci oleh pihak Purboyo.

Kericuhan terjadi di dalam Keraton Kasunanan Surakarta saat pembukaan gembok pintu Wiwara Kenya
Dan Gegeran ini melibatkan kubu Paku Buwono (PB) XIV (Mangkubumi) dan pihak PB XIV (Purbaya) yang dipicu oleh upaya pembukaan pintu Kori Gajahan, ( 18/01/2026).

Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi saat diwawancarai wartawan menjelaskan bahwa kedatangan MENBUD ( Menteri Kebudayaan ) Fadli Zon bertujuan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK).

“SK Menteri Kebudayaan ini menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana. Jadi, Panembahan Agung Tedjowulan ditunjuk untuk pelaksana pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional untuk Keraton Surakarta,” ujar Edy.

Disela penyerahan SK kebudayaan GKR panembahan rumbai Kusuma Dewayani serobot mic dan sampai kan protes dengan lantang di tengah acara di gelar di sasana parasdya.Panembahan timur di dampingi oleh sejumlah kerabat dan istri PB XIII menyesal kan kegiatan yang di lakukan di dalam area keraton tidak mengundang pihak Purboyo yang oleh sebagian kerabat telah di nobatkan sebagai PB XIV.

 

 

 

Meski seremonial tidak dilakukan dalam acara inti, simbolis pemberian mandat akhirnya tetap dilaksanakan. Penyerahan dilakukan di Sasana Handrawina bersamaan dengan agenda makan siang bersama.

Dihadapan para wartawan dan disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI Restu Gunawan dan Wali Kota Solo Respati Ardi, Fadli Zon menyerahkan SK tersebut secara simbolis.

Di sela seremonial, Fadli Zon menjelaskan bahwa SK tersebut sebenarnya telah diserahkan langsung kepada Tedjowulan di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, agenda di Keraton Solo kali ini merupakan wilujengan.

“Telah dilakukan Pak Wali Kota di Jakarta, namun ini acara diadakan sebagai wilujengan dan doa bersama agar Keraton semakin baik, semakin kondusif kedepan dalam rangka untuk kemajuan kebudayaan, pelestarian yaitu perlindungan kebudayaan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” ungkap Fadli Zon.
Menegaskan penunjukan Tedjowulan sebagai penanggung jawab bukan keputusan sepihak Menteri Kebudayaan.

“Dari pemerintah, saya sebagai menteri kebudayaan telah melaksanakan rapat bersama dengan lembaga terkait termasuk dengan kepolisian, Kementerian dalam negeri, Kementerian pekerjaan umum, Kementerian pariwisata, dan sejalan kementerian dan lembaga lain telah bersepakat untuk menunjuk penanggungjawab. Karena kita berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga, terawat,” pungkasnya.

Dalam jumpa pers pihak Pakubuwono (PB) XIV Purboyo menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026, tidak mendapat tanggapan.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dinilai merugikan dan tidak adil bagi keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta, dalam hal ini pihak Pakubuwono XIV Purboyo, Perwakilan PB XIV Purboyo, GKR Timoer Rumbai, menegaskan surat keberatan telah secara resmi dilayangkan kepada Kementerian Kebudayaan RI dan rencananya juga akan dilayangkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu respons atas keberatan.jika surat keberatan kami tidak ditanggapi maka kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN tegas gkr Timoer rumbai di acara jumpa pers.

Ia menyebutkan langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memastikan keputusan negara tetap menghormati tata adat sejarah dan kedudukan keraton kasunanan Surakarta.

Menurutnya keputusan menteri kebudayaan yang tertuang dalam SK tersebut dinilai tidak melalui proses pihak yang merasa sebagai tuan rumah.pihak PB XIV Purboyo telah menunjuk kuasa hukum nya untuk mempersiapkan langkah hukum lanjutannya.

Apabila gugatan ke PTUN benar-benar ditempuh, mungkin nanti akan ada kuasa hukum kami yang sudah ditunjuk oleh Sinuhun Pakubuwono XIV. Pengacara ini yang menjalankan dan mendapat amanat dari Pakubuwono XIII untuk menggantikan ayah saya menjadi raja,” tandasnya saat jumpa pers.

 

 

 

Lintasklaten.com (Oko / Desi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Gelar Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas : Wujud Implementasi Nyata, Menuju WBK / WBBM Serta Deklarasi Zero Narkoba Dan Hanphone

2 Februari 2026 - 13:58 WIB

Lapas Klaten Laksanakan Sinergi Dan Koordinasi Antar Institusi Dengan Kodim 0723 Klaten : Lanjutkan Kolaborasi Nyata, Solid Antar Lembaga

31 Januari 2026 - 02:13 WIB

Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Kapolda Jateng : Tugas Saya Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

30 Januari 2026 - 13:05 WIB

SOSPER No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Ngurus NIB Itu Mudah Dan Gratis, Untuk Legalitas

29 Januari 2026 - 15:32 WIB

Gedung Megah PDAM Tirta Merapi Klaten Diresmikan : Simbol Peningkatan Pelayanan Publik Dan Transformasi Menuju Pelayanan Digital

28 Januari 2026 - 14:48 WIB

Lapas Klaten Gelar Senam Bersama, Tingkatkan Kesehatan Dan Kemandirian Narapidana

28 Januari 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita