Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 29 Jan 2026 15:32 WIB ·

SOSPER No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Ngurus NIB Itu Mudah Dan Gratis, Untuk Legalitas


 SOSPER No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Ngurus NIB Itu Mudah Dan Gratis, Untuk Legalitas Perbesar

 

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Sosialisasi Perda (SOSPER ) anggota DPRD Klaten terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berlangsung di 2 tempat yaitu di desa Mrisen Juwiring pada tanggal 26/01/2026 , dan di desa Segaran Delanggu pada tanggal 27/01/26 siang telah selesai.

Ada 4 anggota dewan yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni H. Haryanto, Didit Raditya GAW, Dea Primasanthy, dan Agus Triwibowo. Sosialisasi Perda no 1 tahun 2023 tentang perizinan berusaha ini merupakan wujud nyata pemerintah melalui anggota dewan supaya masyarakat mendapatkan kemudahan dalam perizinan.

 

 

 

           SOSPER di Desa Mrisen, Kecamatan                                  Juwiring – Klaten

 

 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menggerakkan UMKM yang ada di wilayah kabupaten Klaten, dengan lebih aman, nyaman dan tenang dalam berusaha karena memiliki legalitas serta di lindungi Perda tersebut.

Adapun keuntungan yang dimiliki warga masyarakat yang sudah memiliki NIB ( Nomer Induk Berusaha ) diantaranya bisa mengajukan kredit bersubsidi dari pemerintah di Bank Klaten.

Dan akan diprioritaskan bila mana ada bantuan dari kementerian atau dinas tertentu yang berasal dari APBD untuk masyarakat yang mempunyai UMKM.

 

 

SOSPER di Desa Segaran Kecamatan                                 Delanggu – Klaten

 

 

H.Hariyanto berpendapat masih banyak warga Klaten yang belum memiliki NIB, itu dikarenakan kurangnya sosialisasi.

” Tidak usah cari izin lainnya, NIB saja sudah cukup kalau usaha Mikro”, jelas H. Haryanto.

Ia melihat banyak manfaat yang diperoleh dari memiliki NIB, sebab tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

” Mengurus ini tidak ada biaya, bisa online lewat input aplikasi OSS atau datang ke kantor DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Santu Pintu ) pasti di bantu “, ujar H.Haryanto.

Diharapkan dengan Sosialisasi Perda no 1 Tahun 2023 masyarakat mempunyai kesadaran dan mengetahui manfaat memiliki NIB. Serta mengetahui tatacara dalam pengurusannya lebih mudah tidak seperti tahun – tahun sebelumnya.

 

 

 

Lintasklaten.com ( Oko )

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Gelar Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas : Wujud Implementasi Nyata, Menuju WBK / WBBM Serta Deklarasi Zero Narkoba Dan Hanphone

2 Februari 2026 - 13:58 WIB

Lapas Klaten Laksanakan Sinergi Dan Koordinasi Antar Institusi Dengan Kodim 0723 Klaten : Lanjutkan Kolaborasi Nyata, Solid Antar Lembaga

31 Januari 2026 - 02:13 WIB

Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Kapolda Jateng : Tugas Saya Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

30 Januari 2026 - 13:05 WIB

Gedung Megah PDAM Tirta Merapi Klaten Diresmikan : Simbol Peningkatan Pelayanan Publik Dan Transformasi Menuju Pelayanan Digital

28 Januari 2026 - 14:48 WIB

Lapas Klaten Gelar Senam Bersama, Tingkatkan Kesehatan Dan Kemandirian Narapidana

28 Januari 2026 - 05:08 WIB

Lounching Wisata Sungai ” NEW KALIMOSODO ” Desa Sudimoro : Bangkit Kembali Setelah Mati Suri

25 Januari 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita