Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 7 Feb 2026 14:13 WIB ·

Terbitkan SPDP Baru Pasca Penuntutan : Advokat Alam Surya Laksono S.H, M.H, Sebut Praktik Penegakan Hukum Yang Bobrok


 Terbitkan SPDP Baru Pasca Penuntutan : Advokat Alam Surya Laksono S.H, M.H, Sebut Praktik Penegakan Hukum Yang Bobrok Perbesar

 

 

 

Lintasklaten.com – PADANG – Peroleh SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan ) dari salah satu Kliennya, Alam Suryo Laksono, S.H, M.H, bergegas ajukan protes ke Kapolda Sumbar, Irwasda ( Inspektur Pengawasan Daerah ) Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar dan di tembuskan ke Kapolri dan Tim Reformasi POLRI serta Kompolnas.

Dalam suratnya Alam Suryo Laksono, S.H, M.H, menjelaskan Penerbitan SPDP Nomor: B/SPDP/16/II/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026 terhadap perkara pokok yang telah masuk pada tahap pembelaan.

Hal ini secara nyata melanggar asas due process of law dan equality of arms,
Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/ Polda Sumbar tanggal 15 Mei 2025 dari awal memang sudah tidak beres.

Sebab perkara tersebut berawal dari laporan penggelapan kemudian berubah menjadi pencurian 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No Seri J21127 Warna Kuning.

Perkara telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada akhir Agustus 2025 dan saat ini masuk agenda pembelaan terhadap Terdakwa tunggal atas dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP dengan tuntutan 6 Bulan Penjara di potong masa penahahan.

Tuntutan sudah dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2026, tiba-tiba penyidik terbitkan SPDP baru tanggal 3 Februari 2026 dengan penetapan tersangka tindak pidana penyertaan dalam perkara yang sama.
Dan Konyolnya, SPDP tersebut ditembuskan pula ke Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.

Alam Suryo Laksono S.H, M.H, menambahkan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SPDP tersebut AMBURADUL, salah satunya pada Konsideran mengingat Poin 3 penyidik menggunakan Pasal 163 Ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP BARU) itu mengatur soal Putusan Pra Peradilan belum lagi dasar hukum lain yang digunakan oleh penyidik.

” Mungkin karena baru jadi belum bisa baca dengan baik,” imbuhnya.

Fatalnya adalah perkara tersebut sudah masuk agenda pembelaan, hal ini justru membuktikan bahwa penuntutan perkara a quo dilakukan berdasarkan penyidikan yang tidak lengkap dan tidak konsisten.

Sehingga menimbulkan keraguan serius terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada Terdakwa. Maka pada prinsip hukumnya, apabila terjadi keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan Terdakwa (in dubio pro reo)

Alan Suryo Laksono, S.H, M.H, yang merupakan seorang Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti tersebut yang saat ini sedang proses penyelesaian program Doktor Ilmu Hukum di Jakarta akan mengawal kasus ini sampai tuntas, supaya kliennya mendapatkan keadilan.

 

 

 

Lintasklaten.com (Pusoko / tim )

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reses Dr. Yudi B.Prabawa : Kabel Internet Semrawut Pemasangan Tiang Listrik Yang Tidak Sesuai Harus Ditertibkan, Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

10 Februari 2026 - 16:25 WIB

Alfamart Dan Baby Happy Perkuat Program Sahabat Posyandu : Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ceper Klaten

10 Februari 2026 - 03:19 WIB

Lapas Klaten Gelar Bakti Sosial di Rusunawa Klaten : Wujud Nyata Implementasi Asta Cita Presiden RI Dan 15 Program Menimipas, Serta Peringati Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Jenazah Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Diberangkatkan Dari Rumah Duka Dengan Upacara Kenegaraan

8 Februari 2026 - 12:49 WIB

Lapas Klaten Gelar Rapat Anggota Tahunan KPRI KPPDK : Tutup Buku 2025 Dan Bahas Program 2026

7 Februari 2026 - 15:36 WIB

Lapas Klaten Gelar Turnamen Olahraga KPLP CUP : Ajang Sportivitas Warga Binaan Serta Mempererat Tali Silaturahmi

7 Februari 2026 - 00:06 WIB

Trending di Berita