Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 30 Apr 2025 15:58 WIB ·

Akibat Klakson Berbunyi Ayah Dan Anak Tega Aniaya Tetangganya Sendiri


 Akibat Klakson Berbunyi Ayah Dan Anak Tega Aniaya Tetangganya Sendiri Perbesar

Lintasklaten.com – Pati – Ayah dan anak di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap Kepolisian Resor Kota Pati (Polresta Pati). Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai tega keroyok tetangganya sendiri.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan ayah dan anak itu berinisial SP(58) dan MJM (21). Keduanya tega melakukan tindak kekerasan melakukan aksi keroyok tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39) pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Baturejo.

”Peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah SP (pelaku). Korban membunyikan klakson sepeda motornya dengan maksud untuk menyapa seorang kenalannya bernama Jasmian,” ungkap AKP Sahlan, Selasa (29/4/2025).

Nahasnya, bunyi klakson tersebut justru memicu emosi SP. Tanpa diduga, SP bersama anaknya, MJM, menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan. Ahmad Junaedi kemudian dikeroyok oleh ayah dan anak itu.

SP dan MJM diduga secara bersama-sama melakukan aksi keroyok dengan melakukan pemukulan yang mengakibatkan Ahmad Junaedi mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya. Luka-luka korban itu meliputi bagian kepala, tangan, dan kaki.

Korban pun tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya saat dikeroyok kedua pelaku. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, termasuk saksi-saksi, Polisi kemudian melakukan penangkapan kedua pelaku aksi keroyok itu di rumahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti.

Saat ini kedua pelaku aksi keroyok telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kemudian juga dengan jeratan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.

Lebih lanjut, AKP Sahlan menyampaikan keprihatinannya atas aksi keroyok terhadap tetangga sendiri itu, karena masalah yang sangat sepele ini. Pihaknya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat.
Lintasklaten.com(sbr awakmedia)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edukasi Pencegahan Stunting dan PKG oleh Mahasiswa KKN UIN RM Said Surakarta di Desa Taji

13 Juli 2025 - 01:23 WIB

Lapas Klaten Dan Puskesmas Klaten Tengah Pastikan Pegawai Dan WBP Dalam Keadaan Sehat

12 Juli 2025 - 07:17 WIB

FKPPAI DPD Jateng Gelar Tradisi Budaya Suro Labuhan Segoro Kidul Parang Kusumo

12 Juli 2025 - 06:59 WIB

Tingkatan Ketangkasan Dan Kedisiplinan Pegawai Lapas Klaten Laksanakan FMD Dengan Latihan Menembak

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

Optimalkan Pelayanan Masyarakat Kecamatan Delanggu Gelar Forum Konsultasi Publik

8 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kalapas Berikan Penghargaan Dan Penguatan Kepada 6 CPNS Lapas Klaten

7 Juli 2025 - 10:31 WIB

Trending di Berita