Lintasklaten.com -KUDUS- Aksi protes yang dilakukan oleh para sopir truk terkait kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di sejumlah titik strategis Kabupaten Kudus akhirnya berakhir.
Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) membubarkan diri setelah menerima surat keputusan resmi dari Polres Kudus dan Dinas Perhubungan setempat pada (19-6-2025).
Surat keputusan tersebut menjadi titik terang atas tuntutan para sopir yang selama ini menolak tindakan penertiban terhadap kendaraan yang dianggap over dimensi dan over muatan.
Dalam surat putusan itu menyatakan bahwa Polres Kudus dan Dishub Kudus tidak akan melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, dari Sabang sampai Merauke.
Kemudian, apabila di kemudian hari terdapat personel yang melakukan penindakan ODOL, maka sopir dipersilakan melaporkannya langsung ke Kapolres Kudus.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh pihak Polres Kudus dan Dishub Kudus, lengkap dengan stempel basah sebagai bukti keabsahan.
Pembacaan surat dilakukan oleh Anggid Putra Ishwandaru selaku Ketua GSJT, di hadapan ratusan sopir yang telah menanti kepastian selama berjam-jam di lokasi aksi.
”Dengan ini kami sampaikan bahwa perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Surat ini resmi, ditandatangani dan distempel. Selanjutnya, saya minta semua sopir untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” ujar Anggid.

Oplus_0
Anggid juga menegaskan, surat tersebut tidak memiliki batas waktu berlaku, selama masih dipergunakan oleh para sopir dalam menjalankan operasional harian.
Oleh karena itu, masing-masing koordinator kabupaten diminta membawa pulang salinan surat keputusan tersebut untuk disosialisasikan lebih lanjut di wilayah masing-masing.
Aksi yang semula berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan, termasuk pemblokiran jalan di sejumlah titik, akhirnya diakhiri dengan kondusif tanpa insiden.
Lintasklaten.com(sbr hms Polres Kudus & Dishub Kudus).