Anggota DPRD Klaten bersama Hendri Pamukas, S.Sos, M.M, gencar melakukan Sosialisasi di wilayah kecamatan Tulung. Hal ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi para pelaku UMKM yang berada desa Sorogaten khususnya dan di wilayah kecamatan Tulung pada umumnya bahwa mengurus atau membuat izin usaha itu mudah.
Lintasklaten.com – KLATEN – Anggota DPRD Klaten dari komisi 3 di dampingi camat Tulung Hendri Pamukas, S.Sos, M.M kembali menggelar Sosialisasi Perda Tahun 23 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kegiatan ini di gelar di gedung Serbaguna desa Sorogaten, kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jum’at siang (06/03/26).
Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Klaten yakni Joko Siswanto ( PDI Perjuangan ), Much. Hasyim,( PDI Perjuangan ), Pandu Soejatmiko ( Golkar ), Hendri Pamukas, S.Sos, M.M, Kepala desa Sorogaten H. Hari Harsono, Pelaku UMKM di desa Sorogaten serta undangan lainnya.
Sosialisasi Perda di desa Sorogaten ini merupakan SOSPER yang sudah kesekian kalinya, anggota DPRD Klaten didampingi camat Tulung secara gencar mensosialisasikan Perda tersebut kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Tulung serta warga Klaten pada umumnya, dikarenakan PERDA tersebut banyak sekali manfaatnya untuk warga masyarakat.

Hendri Pamukas, pada sambutannya mengungkapkan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Klaten merupakan tindak lanjut sebagai fungsi legislasi,menyampaikan produk produk hukum yang ada di Kabupaten Klaten.Dan pada kesempatan ini terkait tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha”, ujarnya.
” Kami berharap kegiatan hari ini banyak memberikan manfaat untuk para pelaku UMKM, memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, memberikan rasa aman kepada para konsumen, dan tentunya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Tulung, khususnya di desa Sorogaten”, ungkapnya.
Menurut Hendri Pamukas, sekarang perizinan sudah di permudah melalui OSS ( Online Single Submission ), jadi dengan adanya Sosislisasi Perda tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada Para Pelaku usaha supaya bisa terus meningkat , berkembang, dan mengalami kemajuan”, terangnya.
Joko Siswanto, anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan memaparkan terkait mencari NIB ( Nomer Induk Berusaha ) apabila mengalami kesulitan bisa dengan cara kolektif , yakni dengan cara bersama – sama berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan bisa untuk mengagendakan dan mendatangkan petugas PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Klaten untuk dipandu dalam pembuatan NIB.
” Untuk kelengkapan persyaratan daftar lewat OSS para pelaku UMKM meskipun belum memiliki NPWP untuk saat ini bisa memiliki NIB, karena yang peraturan sekarang yang wajib pajak adalah para pelaku usaha yang beromzet sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk UMKM ini termasuk usaha mikro dalam kategori resiko rendah jadi belum dikenakan pajak “, jelas, Joko Siswanto.

Dalam kegiatan ini Joko Siswanto memberikan semangat kepada para pelaku UMKM di desa Sorogaten untuk meningkatkan omsetnya, mengembangkan dan memajukan usahanya dengan omset yang lebih besar, meskipun nanti akan dikenakan pajak negara.
” Bila pelaku usaha tidak ingin membayar pajak untuk negara berarti pelaku usaha tersebut tidak ingin maju, omsetnya tidak ingin bertambah. Tapi bila para pelaku UMKM ingin memberikan kontribusi kepada negara untuk pembangunan yang dikembalikan lagi ke masyarakat melalui bayar pajak berarti pelaku usaha itu ada niatan untuk meningkatkan usaha dari yang mikro ke menengah”, papar, Joko Siswanto.
Dengan Sosialisasi Perda no 1 tahun 23 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dibuat antara Eksekutif dan Legeslatif diharapkan masyarakat Klaten yang memiliki jenis usaha apapun itu akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dengan aman dan nyaman.
Lintasklaten.com ( Pusoko )







