Berita  

Bupati Klaten Lakukan Penertiban PKL, Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keluhan Warga

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menindak lanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pemuda Klaten yang dinilai tidak mematuhi aturan waktu berjualan, Senin (6/4/2026).

Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan warga melalui media sosial mengenai aktivitas PKL yang tetap berjualan di luar jam yang telah ditentukan.
“Hari ini kita menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan masih adanya PKL yang ngeyel di Jalan Pemuda. Kita memahami bahwa ini menjadi sumber penghidupan mereka, namun di sisi lain ada aturan yang harus ditaati bersama agar semua pengguna jalan dapat terakomodir,” ujarnya.

Mas Hamenang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang telah berlaku, PKL diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga subuh. Sementara pada pagi hingga siang hari, kawasan tersebut harus steril dari aktivitas berjualan karena merupakan jalur vital bagi pejalan kaki.

“Aturannya sudah jelas, dari pukul 03.00 sore sampai subuh boleh berjualan. Namun dari subuh sampai pukul 15.00 tidak diperbolehkan. Tapi masih ada yang ngeyel, sehingga hari ini kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi Jalan Pemuda pada pagi hingga sore hari sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat, termasuk bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
“Area ini sangat vital, khususnya bagi pejalan kaki, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Jadi harus benar-benar kita jaga bersama,” imbuhnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan penataan terhadap barang-barang PKL. Bagi lapak yang masih ada pemiliknya, diberikan kesempatan untuk membongkar dan memindahkan secara mandiri. Sementara barang yang ditinggalkan tanpa pemilik diamankan oleh petugas untuk selanjutnya diambil di kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan.

“Kita masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Yang tidak ada pemiliknya kita amankan ke Satpol PP. Harapannya setelah ini sudah tidak ada lagi yang melanggar,” jelasnya.

Namun demikian, Mas Hamenang juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran terus berulang, maka penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ngeyel terus, mohon maaf, ke depan tentu akan ada penindakan lebih tegas,” pungkasnya.

 

 

 

Lintasklaten.com (sbr/ hms Pemkab Klaten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *