Lintasklaten.com – KLATEN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Klaten resmi menerima pemindahan dua orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) yang berada di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) nya berada di Rutan Kelas | Depok, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemindahan ini merupakan hagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat program deradikalisasi dan pembinaan terhadap warga binaan kasus terorisme.

Proses serah terima dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan anggota Polres Klaten.
Kalapas Klaten. Andik Dwi Saputro menyampaikan, “Kedua warga binaan ini dipindahkan untuk menjalani sisa masa hukuman. Kami sudah mempersiapkan prosedur penerimaan standar, termasuk pemeriksaan kesehatan dan penggeledahan, sesuai dengan protokol penanganan narapidana isiko tinggi,” ujar Beliau.

Lebih lanjut, Lapas Klaten akan segera memasukkan kedua Napiter ke dalam program pembinaan khusus Program ini mencakup kegiatan spiritual, pelatihan keterampilan, dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, yang bertujuan agar para narapidana dapat meninggalkan paham radikalisme dan kembali menjadi warga negara yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lintasklaten.com(Desi)







