Lintasklaten.com – KLATEN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten mengikuti kegiatan sosialisasi politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural di Aula Lapas Klaten.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan terkait arah kebijakan politik hukum pidana serta penyesuaian ketentuan pidana dalam regulasi terbaru.

Melalui kegiatan ini diharapkan para petugas dapat memahami secara komprehensif perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang lebih Hukum Undangan Kementerian menjelaskan bahwa wa penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional agar adaptit terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi satana penyamaan persepsi bagi seluruh aparatur penegak hukum dalam implementasi kebijakan pidana
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperdalam pemahaman terkait yang disampaikan.
Lintasklaten.com ( Pusoko )







