Lintasklaten.com – KLATEN – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten melaksanakan penyerahan remisi khusus Natal bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan, pada Kamis (25/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Lapas Klaten dengan penuh khidmat dan tertib. Pada Natal Tahun 2025 ini, sejumlah narapidana menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, sementara anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Melalui pemberian remisi Natal ini, Lapas Klaten menegaskan komitmennya. dalam mewujudkan pemasyarakatan sistem yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Dalam sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Lapas Klaten menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
Moment Natal diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri serta memperkuat tekad warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat, ungkapnya.
Lintasklaten.com ( Desi )






