Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 7 Nov 2024 09:49 WIB ·

Monev Tahap III Keterbukaan Informasi Publik 2024 Pemkab Klaten Raih Nilai 99,75


 Monev Tahap III Keterbukaan Informasi Publik 2024 Pemkab Klaten Raih Nilai 99,75 Perbesar

Lintasklaten.com- KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berhasil meraih nyaris sempurna pada tahap ketiga pemeringkatan Badan Publik dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024.

Dalam tahap ketiga monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang berupa kegiatan visitasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah memberikan nilai 99,75 poin kepada Pemkab Klaten. Nilai tersebut terdiri dari nilai visitasi dan pengecekan Self Assessment Questionnare (SAQ) sebesar 75 persen dan presentasi sebesar 25 persen.

KIP Jawa Tengah yang diwakili Wakil Ketua, Setiadi, menyampaikan nilai visitasi dan pengecekan SAQ, Pemkab Klaten meraih nilai 100 poin. Dan pada penilaian presentasi, Pemkab Klaten meraih nilai 99 poin.
Sehingga nilai akhir, rekapitulasinya adalah 99,75.

” Mudah-mudahan nanti pada pelaksanaan uji publik nanti, nilai yang diraih melebihi nilai tahun sebelumnya,” paparnya.

Hal itu diungkapkan Setiadi saat membacakan surat keputusan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 di Ruang Rapat Utama Gedung B2 Kompleks Setda Klaten, Kamis (7/11/2024).

Adapun tahapan pemeringkatan badan publik terdiri dari tahap I;penilaian website dan sosial badan publik, tahap II; penilaian SAQ, tahap III; visitasi, dan tahap IV; uji publik.
Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut, tim KIP Jawa Tengah melakukan penilaian berdasarkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan respon terhadap permohonan informasi dari masyarakat. Hasil dari visitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi Purbalingga dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono yang mewakili Pemkab Klaten menyampaikan nilai yang berhasil diraih diharapkan menjadi pendorong seluruh OPD di Pemkab Klaten untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

Nilai ini jangan sampai hanya berupa nilai di atas kertas. Jadi pastikan nilai yang baik ini karena betul-betul berdasarkan implementasi yang baik. Saya rasa itu yang lebih terpenting,” papar sekda. Lintasklaten.com (oko/Kominfo-klt)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Klaten Sampaikan Pandangan Dalam Rapat Bersama DPRD Klaten Tentang PDRD

7 November 2025 - 15:03 WIB

Hadapi Musim Hujan :  Polres Klaten Siagakan Mobil Peralatan Bencana, Derek hingga Pompa Air 

7 November 2025 - 14:44 WIB

Lapas Klaten Luncurkan “Kamar Santri”, WBP Dibekali Ilmu Agama Dan Akhlak Mulia

6 November 2025 - 12:28 WIB

Lapas Klaten Gelar Pengajian, Dorong Warga Binaan Untuk Hijrah Ke Arah Lebih Baik

5 November 2025 - 23:42 WIB

Lapas Klaten Gelar Senam : Tingkatkan Kebugaran Dan Semangat Kebersamaan

5 November 2025 - 11:42 WIB

Kebaktian Rutin Warga Binaan Lapas Klaten : Perkuat Iman Dan Harapan Untuk Masa Depan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Berita