Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 28 Mei 2025 15:31 WIB ·

Operasi Aman Candi 2025 Polres Klaten : Pemuda Tembak Siswa Silat dengan Airsoft Gun Ditangkap


 Operasi Aman Candi 2025 Polres Klaten : Pemuda Tembak Siswa Silat dengan Airsoft Gun Ditangkap Perbesar

Lintasklaten.com – KLATEN – Kepolisian Resor Klaten menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka kasus penembakan menggunakan senjata airsoft gun terhadap seorang siswa pencak silat saat latihan di halaman SDN 1 Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu (23/2/2025). Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran aksi premanisme.

Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (28/5/2025), Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo SH SIK MH MSi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NCM, 22 tahun, warga Dukuh Jetis, Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka terbukti menembakkan airsoft gun ke arah korban hingga mengenai lengan kanannya. Motif sementara karena salah paham,” ungkap AKBP Nur Cahyo.

Insiden bermula saat korban sedang duduk di atas pagar halaman sekolah menghadap ke arah bangunan sambil mengikuti latihan rutin perguruan pencak silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti. Tiba-tiba, rombongan konvoi sekitar 30 sepeda motor beranggotakan lebih dari 50 orang datang dari arah barat dan berhenti di depan sekolah.

Mereka menarik-narik gas motor sehingga menciptakan suara bising yang mengganggu latihan. Tidak lama setelah itu, pelaku mengacungkan airsoft gun ke arah siswa yang tengah berlatih, kemudian menembakkan senjata tersebut.

Tak hanya itu, rombongan juga melempari tempat latihan dengan batu. Para peserta latihan berlindung hingga rombongan tersebut pergi meninggalkan lokasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain empat butir gotri berbentuk bulat berwarna silver berdiameter sekitar 6 mm, satu buah tas selempang putih, dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk airsoft gun merk Colt Defender, gotri, tas selempang, dan sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor,” jelasnya.

Kapolres Klaten juga menyampaikan imbauan tegas kepada kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Klaten untuk menjaga ketertiban dan menghindari kegiatan negatif yang mengarah pada kekerasan. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah agar tidak ada aktivitas yang mengganggu masyarakat khususnya yang berpotensi mengganggu investasi.

“Berkumpul boleh, namun sekali lagi harus kegiatan-kegiatan yang positif. Kita jaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang merusak kedamaian dan merugikan orang lain,” tegas AKBP Nur Cahyo.
Lintasklaten.com( sbr hms Polres Klaten)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edukasi Pencegahan Stunting dan PKG oleh Mahasiswa KKN UIN RM Said Surakarta di Desa Taji

13 Juli 2025 - 01:23 WIB

Lapas Klaten Dan Puskesmas Klaten Tengah Pastikan Pegawai Dan WBP Dalam Keadaan Sehat

12 Juli 2025 - 07:17 WIB

FKPPAI DPD Jateng Gelar Tradisi Budaya Suro Labuhan Segoro Kidul Parang Kusumo

12 Juli 2025 - 06:59 WIB

Tingkatan Ketangkasan Dan Kedisiplinan Pegawai Lapas Klaten Laksanakan FMD Dengan Latihan Menembak

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

Optimalkan Pelayanan Masyarakat Kecamatan Delanggu Gelar Forum Konsultasi Publik

8 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kalapas Berikan Penghargaan Dan Penguatan Kepada 6 CPNS Lapas Klaten

7 Juli 2025 - 10:31 WIB

Trending di Berita