Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 15 Okt 2025 12:18 WIB ·

Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi


 Pemerintah Rl Melalui kementrian Pertanian,Cabut Izin 2.039 Kios Dan Distributor Pupuk Bersubsidi Perbesar

 

 

Lintasklaten.com –  Pemerintah mencabut izin 2.039 kios dan distributor karena dianggap memainkan harga pupuk bersubsidi yang diatur lewat Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan praktik curang sudah berlangsung lama di sejumlah daerah.

Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan potensi kerugian petani akibat praktik pidana itu mencapai Rp 600 miliar per tahun.

Jika dibiarkan selama sepuluh tahun, kerugian diperkirakan menyentuh Rp 6 triliun.

“Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut.

Tapi yang menganggap bahwa mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi (Pupuk Indonesia), tetapi hari ini kita cabut,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Pada (13-10-2025).

Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) baru mencabut sekitar 30 izin kios pupuk dalam setahun terakhir.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di seluruh daerah, jumlah pelanggaran ternyata jauh lebih besar dari perkiraan.

“Ini enggak boleh, enggak boleh terjadi. Ini permainan sudah lama, selama satu tahun terakhir yang dicabut ada 30-an.

Tetapi setelah kami mengecek seluruh Indonesia ternyata ribuan. Estimasi kerugian petani, ini estimasi ya, itu Rp 600 miliar per tahun. Itu yang kedapatan, yang tidak kedapatan.Kalau 10 tahun kan Rp 6 triliun,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 6.383 kejadian pelanggaran, di mana satu kios bisa melakukan lebih dari satu pelanggaran, misalnya menaikkan harga pupuk Urea dan NPK sekaligus.

Amran mengungkapkan, rata-rata kenaikan harga yang dilakukan para kios mencapai 18-20 persen di atas HET.

Tindakan tersebut merugikan petani dan tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang.

Ia memastikan tim Kementerian Pertanian akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.

“Sekali lagi, hari ini yang 2.039 izinnya dicabut. Akan diperiksa, diinvestigasi ke bawah. Dan itu terjadi pada 6.383, kalau tidak salah kejadian. Contoh nih, satu kios, Urea-nya naik, Urea dan NPK-nya naik. Jadi satu kios tapi dua kejadian. Itu 6.383, tetapi kiosnya 2039,” Pungkas Amran.

 

Lintasklaten.com (sbr kementerian Pertanian Rl )

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju : Lapas Klaten Peringati Hari Bela Negara Ke 77

19 Desember 2025 - 14:32 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Klaten Tebar 2000 Ekor Benih Lele

18 Desember 2025 - 14:11 WIB

Wujud Pembinaan Jasmani Warga Binaan, Lapas Klaten Gelar Senam Pagi

17 Desember 2025 - 14:38 WIB

Lapas Klaten Gelar Apel Tamping Untuk Tingkatkan Disiplin Dan Tanggung Jawab Warga Binaan

16 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pererat Sinergi Antar Instansi : Lapas Klaten Meriahkan FUN BIKE Kodim 0723 Klaten

15 Desember 2025 - 15:18 WIB

Gerak Gempita Nusantara SMP Muhammadiyah Al – Kautsar PK Surakarta : Tingkatkan Apresiasi Siswa Terhadap Budaya Indonesia

14 Desember 2025 - 01:13 WIB

Trending di Berita