Lintasklaten.com – KLATEN – Wonosari,
 Rabu 27 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Klaten bersama Taspen, Taspen Life dan Bank Mandiri Taspen (Taspen Group) kembali menunjukkan komitmen Nyatanya dalam memberikan perlindungan terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ahli warisnya.
Dalam wujud kepedulian nyata, Pemkab Klaten dan Taspen Group memberikan layanan proaktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris ASN Pemkab Klaten dari Almh. Ibu Mursiati Sekretaris Desa Barepan Kecamatan Cawas, yakni Bapak Suparjo dengan total manfaat sebesar Rp. 305.204.800 dan Pensiun Janda/Duda Per Bulan Rp. 3.123.408,-.
Langkah ini bukan sekadar implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT), melainkan juga bagian dari komitmen bersama untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan ASN lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam sambutannya, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten juga menyatakan agar PT Taspen (Persero) selalu memberikan pelayanan kepada seluruh ASN aktif dan Pensiunan secara optimal dan berkelanjutan.
“ASN adalah tulang punggung pelayanan publik. Sudah menjadi kewajiban kami memastikan mereka dan keluarganya terlindungi, bahkan ketika risiko tak terduga terjadi.
Kehadiran Taspen sebagai mitra strategis memperkuat komitmen Pemkab Klaten untuk memberikan layanan cepat dan penuh kepastian,” ujar Bupati.
Sementara itu, Bapak M. Harry Saputra selaku Branch Manager menyampaikan bahwa layanan proaktif ini adalah bentuk inovasi Taspen Group dalam memberikan perlindungan dengan cepat dan tepat.
“Kami tidak menunggu klaim, tetapi langsung mendatangi ahli waris untuk menyerahkan hak santunan. Dengan cara ini, keluarga ASN tidak terbebani proses administrasi panjang, dan hak mereka dapat segera dimanfaatkan.
Layanan Proaktif sudah dijalankan oleh PT Taspen (Persero) secara Nyata di Seluruh Wilayah Kabupaten se-Solo Raya (Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, & Sragen) ,” jelas Branch Manager.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri juga memberikan berbagai perlindungan komprehensif, di antaranya:
Biaya pengobatan dan transportasi bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.
 Santunan cacat sebagian maupun cacat total tetap.
 Santunan kematian kerja dan uang duka tewas.
 Biaya pemakaman.
 Beasiswa bagi anak ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
 Salah satu ahli waris penerima manfaat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.
“Kami sangat terbantu, apalagi santunan ini diserahkan tanpa harus menunggu lama. Pemerintah Kabupaten Klaten dan Taspen benar-benar hadir di saat keluarga kami sedang berduka,” ungkap Bapak Suparjo selaku ahli waris.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN Klaten tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja, sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas. Dengan adanya perlindungan ini, ASN dapat lebih fokus pada pelayanan publik tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Pemerintah Kabupaten Klaten dan Taspen Group berkomitmen untuk terus memperluas layanan serupa, sehingga seluruh ASN Klaten beserta keluarganya serta para Pensiun ASN dapat merasakan manfaat perlindungan ini.
Dengan layanan proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Klaten dan Taspen Group menegaskan diri sebagai mitra terpercaya ASN, sekaligus pionir dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi abdi negara dan keluarganya.
Lintasklaten.com(dng)

 
 





 
  
  
  
  
 