Lintasklaten.com – KLATEN – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan dalam proses pelimpahan perkara anak di Kejaksaan Negeri Wonogiri pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pendampingan ini dilakukan terhadap anak berinisial FN dan DR yang terlibat dalam perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polres Wonogiri, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klaten, serta orang tua dari kedua anak.
Dalam prosesnya, Jaksa melakukan pemeriksaan secara terpisah terhadap FN dan DR. Selama pemeriksaan, kedua anak didampingi oleh penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan, guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Jaksa juga memberikan kesempatan kepada para pihak — orang tua, anak, pembimbing kemasyarakatan, dan penasihat hukum — untuk menyampaikan pandangan dan harapan masing-masing terkait pidana yang akan dijalani.
“Rekomendasi berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, kami selaku pembimbing kemasyarakatan berpendapat sesuai UU SPPA bahwa Pidana penjara merupakan ultimum remidium sehingga kita tetap perlu mencari alternatif Pidana yang telah diakomodasi oleh UU SPPA seperti penempatan anak di bawah lembaga kemensos dan lain-lain yang bersifat mendidik dan tidak merenggut masa depan anak demi kepentingan terbaik anak” Ujar Wisnu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten.
Di akhir kegiatan, kedua anak dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana pada Anak
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Bapas Klaten dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan restoratif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lintasklaten.com (Desi)






