Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 16 Okt 2025 23:54 WIB ·

Pendampingan Humanis: Bapas Klaten Kawal Pelimpahan Perkara Anak Di Kejari Wonogiri


 Pendampingan Humanis: Bapas Klaten Kawal Pelimpahan Perkara Anak Di Kejari Wonogiri Perbesar

 

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan dalam proses pelimpahan perkara anak di Kejaksaan Negeri Wonogiri pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Pendampingan ini dilakukan terhadap anak berinisial FN dan DR yang terlibat dalam perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polres Wonogiri, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klaten, serta orang tua dari kedua anak.

Dalam prosesnya, Jaksa melakukan pemeriksaan secara terpisah terhadap FN dan DR. Selama pemeriksaan, kedua anak didampingi oleh penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan, guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Jaksa juga memberikan kesempatan kepada para pihak — orang tua, anak, pembimbing kemasyarakatan, dan penasihat hukum — untuk menyampaikan pandangan dan harapan masing-masing terkait pidana yang akan dijalani.

“Rekomendasi berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, kami selaku pembimbing kemasyarakatan berpendapat sesuai UU SPPA bahwa Pidana penjara merupakan ultimum remidium sehingga kita tetap perlu mencari alternatif Pidana yang telah diakomodasi oleh UU SPPA seperti penempatan anak di bawah lembaga kemensos dan lain-lain yang bersifat mendidik dan tidak merenggut masa depan anak demi kepentingan terbaik anak” Ujar Wisnu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten.

Di akhir kegiatan, kedua anak dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana pada Anak

Pelaksanaan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Bapas Klaten dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan restoratif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

 

Lintasklaten.com (Desi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalapas Klaten Dukung Pelaksanaan Kunjungan Lebaran Hari Kedua, Kakanwil Jateng Mardi Santoso Pastikan Keamanan Dan Layanan Prima

22 Maret 2026 - 14:50 WIB

Lapas Klaten Gelar Sholat Idul Fitri, Serta Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana : Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Dengan Jumlah 120 Narapidana

21 Maret 2026 - 12:15 WIB

Hj.Kadarwati Ibu Kandung Bupati Klaten Dan Anggota DPRD Provinsi Jateng Gelar Bukber : Indahnya Berbagi Kepada Sesama di Bulan Yang Penuh Berkah

20 Maret 2026 - 18:18 WIB

Silaturahmi Nasabah PD BKK Klaten Bersama Anggota DPR RI H. Didik Haryadi Dan IKA PMII : Ini harus di Kejar, Uang Nasabah Harus Kembali

17 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringati Hari Pemasyarakatan Ke- 62, Lapas Klaten Gelar Kegiatan Bakti Sosial Kebersihan Lingkungan Lapas Bersama Seluruh Pegawai Dan WBP

15 Maret 2026 - 23:55 WIB

Gema Semangat Ramadhan : Lapas Klaten Gelar Baksos, Pembagian Takjil Dan Bukber Bersama Dengan Perwakilan Islam Serta Tokoh Lintas Agama

14 Maret 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita