Lintaskalaten.com – KLATEN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Klaten menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tindak. pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klaten pada hari ini.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, perwakilan Kepolisian Resor Klaten. Pengadilan Negeri Klaten, serta jajaran terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahap penting. dalam penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar habis/rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kalapas Klaten menyampaikan bahwa kehadiran pihak Lapas dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen sinergitas antar-aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Klaten.

“Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Sinergi antara Lapas, Kejaksaan, Polri dan Pengadilan sangat krusial untuk menjaga kondusivitas serta ketertiban di wilayah Klaten,” ujar Kalapas di sela-sela kegiatan.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras, senjata tajam, hingga barang-barang elektronik yang digunakan dalam tindak kriminalitas selama beberapa periode terakhir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin, hingga dihancurkan secara permanen.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh jajaran Forkopimda yang hadir sebagai saksi legalitas proses tersebut.
Lintasklaten.com ( Pusoko )







