Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 9 Okt 2024 09:42 WIB ·

Polres Klaten Berhasil Ungkap 15 Kasus Dengan 20 Pelaku Juli – Oktober 2024


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

LINTASKLATEN.COM-KLATEN – Jajaran Polres Klaten mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama 30 Juli-3 Oktober 2024. Total ada 15 kasus dengan 20 pelaku pengedar diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus narkoba itu dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko di Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024).

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 23,24 gram, ganja sebanyak 207,49 gram dan 1.586 pil berlogo Y.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar ” Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menambahkan, para pengedar narkoba yang diamankan dari sejumlah wilayah di Klaten dan Jawa Timur.

“Pelaku yang kami amankan merupakan pengedar. Dari total 20 pelaku, terdapat empat orang yang merupakan residivis di kasus yang sama,”  ujar Hendro.

Hendro menambahkan, transaksi narkoba menggunakan jaringan terputus melalui media online, terutama media sosial. Usai transaksi dilakukan, baru akan disepakati cara pengiriman barangnya. Begitu juga alamat dan lokasi pengiriman narkoba.

Salah seorang tersangka berinisial R mengaku sudah dua kali masuk bui dalam kasus peredaran narkoba. Dia mendapatkan ide menjual narkoba dari salah satu temannya.

” Untuk barangnya saya dapatkan dari Jawa Timur. Tetapi belum sempat saya edarkan, dikarenakan sudah tertangkap oleh polisi,” ujar R.

Polres Klaten pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah Kota Bersinar, pungkasnya.LINTASKLATEN.COM (sbr /hms Polres Klaten).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Berikan Pengarahan Pada Apel Tamping : Perkuat Kedisiplinan Serta Tata Tertib di Lingkungan Hunian

4 Februari 2026 - 13:32 WIB

Lapas Klaten Gelar Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas : Wujud Implementasi Nyata, Menuju WBK / WBBM Serta Deklarasi Zero Narkoba Dan Hanphone

2 Februari 2026 - 13:58 WIB

Lapas Klaten Laksanakan Sinergi Dan Koordinasi Antar Institusi Dengan Kodim 0723 Klaten : Lanjutkan Kolaborasi Nyata, Solid Antar Lembaga

31 Januari 2026 - 02:13 WIB

Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Kapolda Jateng : Tugas Saya Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

30 Januari 2026 - 13:05 WIB

SOSPER No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Ngurus NIB Itu Mudah Dan Gratis, Untuk Legalitas

29 Januari 2026 - 15:32 WIB

Gedung Megah PDAM Tirta Merapi Klaten Diresmikan : Simbol Peningkatan Pelayanan Publik Dan Transformasi Menuju Pelayanan Digital

28 Januari 2026 - 14:48 WIB

Trending di Berita