Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 17 Feb 2025 14:40 WIB ·

Polres Klaten Gerebek Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit, Tiga Pelaku di Tangkap


 Polres Klaten Gerebek Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit, Tiga Pelaku di Tangkap Perbesar

Lintasklaten.com -Klaten – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu yang digelar di tengah acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu (16/2/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari satu bandar dan dua pemasang.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, S.I.K., didampingi Kasihumas AKP Nyoto, S.H., M.H., dan KBO Sat Reskrim Ipda Siswanto, S.H., di Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025).

Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian saat hajatan wayang kulit.

“Ini kita melaksanakan kegiatan penangkapan pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.45. Kami mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti, di mana lokasinya terjadi di acara wayang kulit. Kemudian pada pukul 01.00, berarti sudah tanggal 16 Februari 2025, kami berhasil menangkap tiga orang yang melakukan perjudian di arena tersebut,” kata Kompol Heru Sanusi, S.I.K.

KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Siswanto, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Perkara tindak pidana perjudian ini kami jerat dengan pasal primer Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” ujar Ipda Siswanto, S.H.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni M (37), yang berperan sebagai bandar, A (43), dan D (50), yang masing-masing berperan sebagai pemasang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu meja dadu ukuran 60 cm x 90 cm dengan enam jenis gambar sebagai alas permainan, tiga biji dadu dengan enam sisi bergambar, satu tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp935.000.

Dijelaskan lebih lanjut, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, M mempersiapkan peralatan perjudian berupa dadu, tempurung, dan gambar-gambar permainan. Peralatan tersebut dipasang di atas meja kecil di teras rumah seorang warga.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/2/2025), beberapa orang mulai bermain judi dadu di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat segera bergerak dan berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pengakuan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan perjudian,” terang Ipda Siswanto, S.H.

Sementara itu, M yang berperan sebagai bandar mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ia menyesali perbuatannya karena terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lintasklaten.com(sbr/humas Polres-Klaten)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Gelar Senam : Tingkatkan Kebugaran Dan Semangat Kebersamaan

5 November 2025 - 11:42 WIB

Kebaktian Rutin Warga Binaan Lapas Klaten : Perkuat Iman Dan Harapan Untuk Masa Depan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Tekankan Komitmen Aman Dan Tertib, Lapas Klaten Gelar Apel Tamping

4 November 2025 - 15:38 WIB

Optimalisasi Layanan Pembinaan Bagi WBP  Lapas Klaten Teken MOU Tiga Stakeholder : Perkuat Program” SIPEKA PASIEN ” 

4 November 2025 - 14:00 WIB

Pesona Dawetan Umbul Kroman Mranggen Jatinom : Lestarikan Alam Dan Ungkap Rahasia Kecantikan Alami

3 November 2025 - 14:18 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Klaten Hadiri Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Klaten

2 November 2025 - 10:59 WIB

Trending di Berita