Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 14 Jan 2025 17:21 WIB ·

Polres Klaten Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu


 Polres Klaten Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu Perbesar

Lintasklaten.com – Klaten, Jateng –
Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus pria residivis berinisial M alias Hasim (47) kelahiran Demak. Pelaku yang baru saja keluar dari penjara di Yogya ini pembuat dan pengedar uang palsu dihadirkan dalam acara Konferensi Pers bertempat di aula Mapolres setempat, Selasa siang (14/01/2025).

Kapolres Klaten AKBP Warsono yang didampingi Kasatreskrim Yulianus Arisena dan Kasi Humas AKP Nyoto
mengatakan bahwa pelaku terdesak kebutuhan ekonomi, yang membuat dirinya nekat mencetak uang sendiri.
Bermodalkan kertas HVS, dan sebuah printer tinta berwarna.

“Baru 1 kali cetak, kemarin Rp 500 ribu. Pecahan Rp 100 ribu 2 lembar dan pecahan Rp 50 ribu 8 lembar,” ungkap Kapolres.

Hasil pencetakan sendiri, diakui tidak sebagus uang asli. “Yang jelas uang asli bagus dan peka, kalau yang palsu dari (kertas) HVS biasa, warnanya pudar dan halus,” kata Hasyim.

Dijelaskan Kapolres, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah diamankan oleh polisi. Setelah ditangkap usai beraksi di Pasar Ngebuk Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu jam 09:00 WIB (Minggu 12/01/2025). Pelaku Membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 kepada seorang pedagang ikan asin, yang langsung menyadari bahwa uang tersebut tidak asli.

Sang pedagang yg berinisial (S) langsung berteriak dan memancing perhatian warga sekitar. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh saksi dan warga yang berada dipasar, kemudian diserahkan ke pada Petugas Polsek Cawas yang segera datang ke TKP.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan bila pelaku masuk dalam perkara memalsu dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan membelanjakan rupiah palsu.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Kapolres.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 50 miliar,” pungkasnya.

Didalam kesempatan yang sama kepala unit pengelolaan uang Rupiah Bank indonesia Solo, Anang dwi memberikan Edukasi terkait ciri- ciri uang asli. Ia mengatakan Metode 3D, dilihat, diraba,diterawang yang bisa membantu masyarakat untuk membedakan uang asli atau palsu.

“Jika dilihat uang asli memiliki warna yang jelas benang pengaman yang berubah warna saat terkena cahaya, dan motif batik kawung yang sangat kecil” jelas Anang.

Anang juga menambahkan bahwa metode ini cukup mudah dilakukan masyarakat untuk mengenali uang asli. Salah satu langkah penting adalah meraba permukaan uang yang memiliki tehnik cetak khusus.

Lintasklaten.com( Oko).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Luncurkan “Kamar Santri”, WBP Dibekali Ilmu Agama Dan Akhlak Mulia

6 November 2025 - 12:28 WIB

Lapas Klaten Gelar Pengajian, Dorong Warga Binaan Untuk Hijrah Ke Arah Lebih Baik

5 November 2025 - 23:42 WIB

Lapas Klaten Gelar Senam : Tingkatkan Kebugaran Dan Semangat Kebersamaan

5 November 2025 - 11:42 WIB

Kebaktian Rutin Warga Binaan Lapas Klaten : Perkuat Iman Dan Harapan Untuk Masa Depan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Tekankan Komitmen Aman Dan Tertib, Lapas Klaten Gelar Apel Tamping

4 November 2025 - 15:38 WIB

Optimalisasi Layanan Pembinaan Bagi WBP  Lapas Klaten Teken MOU Tiga Stakeholder : Perkuat Program” SIPEKA PASIEN ” 

4 November 2025 - 14:00 WIB

Trending di Berita