Pandu Sujatmoko, S.E Anggota DPRD Klaten bersama warga masyarakat menggelar PUBLIC HEARING , acara ini merupakan sarana komunikasi antara anggota Dewan dan Warga masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Klaten.
Lintasklaten.com – KLATEN – Anggota DPRD Klaten dari Fraksi Golkar ( Golongan Karya ) Pandu Sujatmoko, S.E, menggelar PUBLIC HEARING di aula Kolam renang Tirta Kamandanu, desa Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten pada Rabu malam ( 25/03/26 ).
Kegiatan ini dihadiri oleh Yongky Dana Yudiarta dari BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ) Klaten, Suwardiyo ( Kepala desa Nganjat ), beserta jajarannya, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.
PUBLIC HEARING ( dengar Pendapat ) yang dilaksanakan anggota DPRD Klaten Pandu Soejatmiko, bersama warga masyarakat berlangsung hangat dan penuh keakraban. Sebelum acara dimulai Pandu Sujatmoko juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah kepada para peserta yang hadir serta saling bermaaf-maafan. Selain PUBLIC HEARING acara ini juga menjadi momentum Halal – Bihalal antara anggota Dewan dan warga masyarakat di wilayah kecamatan Polanharjo .

Dalam kegiatan tersebut Pandu Sujatmoko, S.E, menyampaikan salah satu tugas anggota DPRD selain penganggaran, pengawasan, pembuatan legislasi, juga untuk meningkatkan aset atau pendapatan daerah sehingga bisa mendongkrak PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) Kabupaten Klaten.
” Kami ditugasi temen – temen yang ada di DPRD Klaten , kebetulan saya ada di PANSUS RAPERDA yang ada kaitannya tentang perubahan PERDA No 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang Milik Daerah. Dan nantinya bila RAPERDA ini sudah jadi, atau disetujui, dan digedok maka harus disampaikan serta disosialisasikan kepada warga masyarakat supaya ada manfaatnya dan PAD Klaten bisa meningkat”, ujar Pandu Sujatmoko.
Menurut Pandu Sujatmoko, PAD Kabupaten Klaten untuk saat ini hanya sekitar 500 Milyar dan itu untuk membayar pegawai dan lainnya, di pemerintahan kabupaten Klaten bila PAD tidak ditingkatkan nantinya hasilnya tidak akan maksimal. Apalagi sekarang transfer pemerintah pusat ke daerah sekarang ada pemangkasan anggaran atau efisiensi, sehingga harapannya melalui kegiatan seperti ini selaku tugas kami konsultasi kepada warga masyarakat tujuannya sosialisasi nantinya bisa bermanfaat “, paparnya.

” PUBLIC HEARING ini merupakan dengar pendapat bersama warga masyarakat dengan tujuan Rancangan PERDA terkait perencanaan, pemasukan,pengendalian terkait barang – barang milik pemerintah daerah itu bisa Akuntabel, bisa bermanfaat dan menghasilkan PERDA yang bisa selaras dengan program bupati Klaten”,tandasnya.
Dengan adanya Sosialisasi RAPERDA ini masyarakat bisa turut berkontribusi, memberikan masukan dan pendapatnya dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Klaten, sehingga Kabupaten Klaten bisa terus berkembang, maju, dan berkelanjutan .
Lintasklaten.com ( Pusoko )







