PUBLIC HEARING anggota DPRD Klaten dr. Yudi B. Prabawa terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Lintasklaten.com – KLATEN – Anggota DPRD Klaten dari fraksi PKS ( Partai Keadilan Sejahtera ) dr. Yudi B.Prabawa menggelar PUBLIC HEARING ( Dengar Pendapat ) terkait sosialisasi RAPERDA ( Rancangan Peraturan Daerah ) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 2 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bersama ratusan pendukungnya dan warga masyarakat. Acara ini digelar di rumah makan Putriana 21 Polanharjo, pada kamis sore ( 26/03/26).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini ibu Arini Arifah, S.H, dari bagian hukum pemerintah kabupaten Klaten yang merupakan fasilitator dalam penyusunan PERDA ( Peraturan Daerah ).
Berkaitan dengan acara PUBLIC HEARING tersebut dalam paparannya Arini Arifah menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan proses tahapan yang harus dilalui dalam setiap pembentukan produk hukum daerah.

Adapun setiap penyusunan produk hukum daerah melalui beberapa proses tahapan diantaranya :
1. Proses Perencanaan
Pembentukan PERDA ini dilakukan melalui program pembentukan peraturan daerah atau sering di singkat dengan PROPEMPERDA yang mana itu ditetapkan dengan SK ( Surat Keputusan ) DPRD dan kemudian di tindak lanjuti dengan SK Bupati.
2. Penyusunan
Setelah ditetapkan dalam PROPEMPERDA maka PERDA disusun oleh perangkat daerah teknis dalam hal ini terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan ini disusun oleh BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah ).
3.Pembahasan
Proses pembahasan dengan tim antar perangkat daerah yang mana ini dilakukan dibagian hukum dengan melibatkan dan mengundang perangkat terkait untuk mengumpulkan saran dan masukan terhadap materi maupun substansi terhadap RAPERDA ( Rancangan Peraturan Daerah ) tersebut.
4. Dimohonkan ke Kanwil Kementerian Hukum
Ini merupakan proses harmonisasi dan nantinya akan dirapatkan dengan bagian hukum serta perangkat daerah tekhnis maupun perangkat daerah terkait. Setelah keluar hasilnya akan dilakukan proses pembahasan dengan DPRD dan Bupati salah satunya dalam pembahasan itu akan dilakukan proses PUBLIC HEARING.
5. Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi
Setelah dimohonkan ke Biro Hukum, kemudian Biro Hukum akan mengagendakan rapat pembahasan sama seperti proses Harmonisasi. Jadi dalam proses tersebut yang di undang adalah perangkat daerah teknis penyusun, kemudian melibatkan perangkat daerah terkait dan tentu saja bagian hukum.
6. Persetujuan Bersama
Proses ini merupakan proses persetujuan antara Bupati dan DPRD
7. Permohonan Nomer Register ke Provinsi
Setelah nomer Register turun baru bisa ditetapkan menjadi sebuah PERDA.
” Dalam proses pembentukan PERDA itu panjang melalui beberapa tahapan jadi memang memerlukan waktu yang tidak sebentar “, ujar Arini Arifah.
Menurut dr. Yudi B. Prabawa, kegiatan ini merupakan rentetan atau rumusan PERDA dan ini merupakan salah satu bagian dari kinerja DPRD dan kinerja dari pemerintah dalam menyusun RAPERDA termasuk Revisinya, secara mendasar menyampaikan prosesnya dan bagaimana tahapannya, ini merupakan resume singkat yang berkaitan dengan Revisi RAPERDA tersebut.

” RAPERDA tentang aset daerah ini merupakan salah satu RAPERDA yang mengawali Kabupaten Klaten mendapatkan WTP ( Opini Wajar Tanpa Pengecualian ) 7 kali berturut – turut. Kalau tidak ada PERDA ini dulunya Klaten tidak akan pernah mendapatkan predikat WTP selama 7 kali seperti saat ini”, Jelasnya.
” Dengan PERDA yang lama yang nomer 2 tahun 2017 itu Klaten mendapatkan WTP, setelah itukan 2018 mulailah Klaten mendapatkan WTP dari tahun 2018 sampai 2025. Ada hal – hal yang berkaitan dengan Regulasi di pusat untuk itu kita sesuaikan dengan ketentuan pusat”, imbuhnya.
Selain PUBLIC HEARING kegiatan tersebut juga merupakan moment halal – bihalal bagi para kader PKS di wilayah dapil 3. Suasana hangat dan penuh dengan kebersamaan tampak terlihat saat para kader PKS bersalam – salaman satu dengan yang lainnya sebagai bentuk saling maaf – memaafkan.
Diharapkan dalam moment ini DPC ( Dewan Pengurus Cabang ) Partai Keadilan Sejahtera dan kader- kader Partai PKS di seluruh dapil 3 senantiasa menjaga kerukunan, mempererat tali silaturahmi, menjalin persatuan dan kesatuan, menjaga kebersamaan serta kekompakan, demi kemajuan partai PKS di Kabupaten Klaten.
Lintasklaten.com ( Pusoko )







