Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 18 Jan 2026 01:16 WIB ·

Sosialisasi Perda No : 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Klaten Itu Syurga Wisata, Syurga Kuliner


 Sosialisasi Perda No : 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Klaten Itu Syurga Wisata, Syurga Kuliner Perbesar

Sosialisasi Perda No: 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bersama Anggota DPRD Klaten dari Tim 1 di Aula Kecamatan Polanharjo – Klaten.

 

 

 

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Kegiatan Sosialisasi Perda no: 1 tahun 2023 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha oleh DPRD Klaten Tim 1 digelar di aula kecamatan Polanharjo pada Kamis siang ( 15/01/2925 ).

Hadir dalam acara ini anggota DPRD Klaten yakni, Wakil DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo ( GOLKAR ), dr. Yudi B.Prabawa ( PKS ) Azis Syafrudin ( Gerindra ), Yudi Kusnandar ( PDI Perjuangan ), Camat Polanharjo, Moh.Prihadi, para Pelaku UMKM, serta undangan lainnya.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Perda no 1 tahun 2023 masyarakat para pelaku UMKM yang mengembangkan potensi usaha mereka di wilayah kecamatan polanharjo yang banyak potensi tempat wisata akan lebih bersemangat lagi untuk berusaha dan sebisa mungkin membuat perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mendapatkan kepastian hukum,legalitas, dan kesempatan kedepannya akan terbuka luas.

 

 

Bahtiar Joko Widagdo, Wakil ketua DPRD Klaten dari Fraksi GOLKAR menyampaikan tidak semua pelaku usaha harus wajib memiliki izin berusaha, tergantung pada jenis usaha dan skala usahanya. Jadi beberapa jenis UMKM mungkin hanya memerlukan usaha mikro saja, dan yang usaha lebih besar harus memiliki izin usaha yang lebih lengkap.

” Banyak keuntungan yang didapat dari para pelaku usaha, salah satunya apabila para pelaku usaha membutuhkan tambahan modal dari perbankan akan lebih mudah. Karena NIB ( Nomor Induk Berusaha ) merupakan syarat kelengkapan dalam pengajuan modal, tanpa NIB tidak bisa”, ujar, Bahtiar Joko Widagdo.

Pada kesempatan yang sama Azis Syafrudin ( Gerindra ) terkait perizinan berusaha ia menjelaskan bahwa NIB ini merupakan pengganti perizinan berusaha sebelumnya antara lain TDP ( Tanda Daftar Perusahaan), SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ), SKU ( Surat Keterangan Usaha ) dan dulu mengurusi itu semua agak sulit. Semenjak tahun 2018 dengan adanya sistem Online Sub Mission ( OSS) segala urusan perizinan berusaha jadi lebih mudah dan gratis “, jelas Azis.

” Harapan kami warga masyarakat para pelaku UMKM itu semua naik kelas, dari UMKM yang Konvensional bisa masuk LKKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ) untuk pengadaan barang. Dan bila sudah punya NIB bisa pengadaan barang di acara- acara di pemerintahan, seperti Snack ( makanan ringan ) atau produk lainnya, karena untuk belanja kebutuhan kegiatan di pemerintah harus lewat E- katalog”, tandasnya.

 

 

Pada Lintasklaten.com Dr. Yudi Prabowo ( Gerindra) mengungkapkan acara Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah kepada warga masyarakat di Klaten untuk berkembang, maju dan lebih baik lagi.

Menurut dr. Yudi B. Prabowo, Klaten merupakan syurga wisata dan syurga kuliner, untuk itu dari berbagai sisi yang ada diperlukan peningkatan dan dukungan warga masyarakat supaya masyarakat terfasilitasi. Apalagi sekarang eranya digital agar tidak ketinggalan dalam memasuki atau memanfaatkan era tersebut.

” Kegiatan ini untuk memberitahu dan meyakinkan kepada warga masyarakat bahwa dengan mengurus izin lewat OSS ini pertama mudah, dan kedua tidak dirugikan. Sebagian masyarakat ada yang belum tahu dan ada yang sudah tahu akan tetapi persepsinya negatif, dengan adanya SOSPER ini diharapkan masyarakat yang ingin naik kelas tentunya bisa memanfaatkan OSS ini dengan baik” terangnya.

Terkait kegiatan SOSPER ini camat Polanharjo Moh. Prihadi berharap para pelaku usaha warga masyarakat di Polanharjo memiliki kesadaran diri terkait Perizinan Berusaha, dikarenakan dengan adanya usahanya berizin dapat meningkatkan kelasnya, bisa meningkatkan pengembangannya, sehingga ekonomi wisata di Polanharjo bisa lebih berkembang.

Untuk mempermudah akses pendaftaran para pelaku usaha bisa mengunjungi alamat website https://silantik.dpmptsp.klaten.go.id, pelaku usaha UMKM ataupun pengusaha yang besar wajib melalui sistem OSS. Dan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha wajib dilakukan secara elektronik dengan sistem OSS yang terintegrasi.

 

 

 

Lintasklaten.com ( Pusoko )

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Gelar Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas : Wujud Implementasi Nyata, Menuju WBK / WBBM Serta Deklarasi Zero Narkoba Dan Hanphone

2 Februari 2026 - 13:58 WIB

Lapas Klaten Laksanakan Sinergi Dan Koordinasi Antar Institusi Dengan Kodim 0723 Klaten : Lanjutkan Kolaborasi Nyata, Solid Antar Lembaga

31 Januari 2026 - 02:13 WIB

Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Kapolda Jateng : Tugas Saya Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

30 Januari 2026 - 13:05 WIB

SOSPER No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha : Ngurus NIB Itu Mudah Dan Gratis, Untuk Legalitas

29 Januari 2026 - 15:32 WIB

Gedung Megah PDAM Tirta Merapi Klaten Diresmikan : Simbol Peningkatan Pelayanan Publik Dan Transformasi Menuju Pelayanan Digital

28 Januari 2026 - 14:48 WIB

Lapas Klaten Gelar Senam Bersama, Tingkatkan Kesehatan Dan Kemandirian Narapidana

28 Januari 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita