Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 4 Mar 2026 15:17 WIB ·

Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Gedong Jetis Tulung : Miliki NIB Akan Mendapatkan Banyak Manfaat Dan Keuntungan


 Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Gedong Jetis Tulung : Miliki NIB Akan Mendapatkan Banyak Manfaat Dan Keuntungan Perbesar

Sosialisasi Perda no 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Hendri Pamukas, S.Sos. M.M ( Camat Tulung ) bertindak sebagai Moderator di dalam acara tersebut. Warga desa Gedong Jetis tampak sangat antusias dan mendengarkan secara seksama sosialisasi yang disampaikan anggota DPRD Klaten.

 

 

 

 

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha anggota DPRD Klaten untuk kali ini digelar di gedung serbaguna desa Gedong Jetis kecamatan Tulung Kabupaten Klaten (04/03/26 ) siang.

Hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Klaten yakni Joko Siswanto (PDI Perjuangan , Mohammad Hasyim ( PDI Perjuangan ), dan Pandu Soejatmiko ,( Golkar ), Hendri Pamukas ,( Camat Tulung ), Deddy Tuhono (Kepala desa Gedong Jetis ), dan undangan lainnya.

Pandu Soejatmiko, kepada Lintasklaten.com mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan tugas anggota DPRD Klaten untuk mensosialisasikan Perda no 1 tahun 2023, peraturan daerah ini tentang pelanggaran perizinan berusaha. Ini adalah salah satu tugas anggota dewan untuk menyampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat kabupaten Klaten itu tahu dengan adanya perda ini outputnya masyarakat bisa mengakomodir bahwasanya perizinan berusaha itu penting.

 

 

 

 

 

” Yang pertama perizinan berusaha itu penting dan di lindungi secara hukum dan yang kedua itu gratis tidak dipungut biaya. artinya itu untuk mempermudah usaha – usaha yang ada di kabupaten Klaten khususnya. NIB ( Nomer Induk Berusaha ) ini sangat penting sekali manfaatnya diantaranya untuk untuk format legalitas hukum , serta apabila para pelaku usaha UMKM dan sebagainya membutuhkan permodalan itu harus memiliki NIB”, ujar Pandu Soejatmiko.

Ia juga berharap dengan memiliki NIB para pelaku usaha atau UMKM di Klaten bisa meningkatkan usahanya menjadi berkembang dan maju serta memiliki kekuatan hukum”, jelas Pandu Soejatmiko.

Dalam kesempatan yang sama Hendri Pamukas ( Camat Tulung ) sangat mendukung dengan diselenggarakannya kegiatan ini, ia berharap dengan sosialisasi Perda tersebut para pelaku – pelaku usaha UMKM di kecamatan Tulung
untuk mengakses terkait perizinan berusaha.

” Kita akan dorong para pelaku usaha dan UMKM yang ada di wilayah Tulung untuk memiliki Perizinan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa memiliki perizinan ini akan banyak keuntungan yang didapat para pelaku usaha. Diantaranya terkait pinjaman atau modal usaha serta menambah nilai lebih dari para pelaku usaha atau UMKM tersebut”, terang ,Hendri Pamukas.

” Kita akan memfasilitasi para anggota dewan untuk melaksanakan Sosialisasi di desa – desa, kemudian nanti bila ada tindak lanjut terkait perizinan kita juga akan memfasilitasi desa – desa yang ada di kecamatan Tulung, kita hubungkan dengan OPD yang terkait dengan perizinan ini “, imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

Deddy Tuhono, kepala desa Gedung Jetis sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, Pemdes Gedong Jetis sangat berterimakasih atas kunjungan anggota DPRD Klaten Dapil 3 khususnya yang telah mensosialisasikan terkait produk hukum tentang perizinan berusaha.

Pemdes Gedong Jetis sangat menyambut baik dan senang hati serta mendukung kegiatan SOSPER tersebut, menurutnya kegiatan ini sangat membantu warga pelaku usaha yang berada di desa Gedong Jetis untuk membuat NIB dan diberikan kemudahan.

” Dalam pembuatan NIB, untuk masyarakat di Gedong Jetis kita lakukan secara Kolektif, kita berangkatkan bersama – sama bila Online secara pribadi masyarakat kurang mengerti dan kurang memahami. Makanya untuk itu kami ambil kesimpulan untuk berangkat secara kolektif “, ungkap Deddy Tuhono.

Selanjutnya Teddy Tuhono menyampaikan bila semua pelaku usaha yang berada di desa Gedong Jetis sangat dianjurkan untuk melakukan pendaftaran pembuatan izin berusaha, dikarenakan hal ini ada kaitannya dengan produk halal dan syaratnya harus memiliki NIB terlebih dahulu.

” Dengan adanya pendaftaran NIB gratis yang diadakan oleh kabupaten Klaten dan dinas terkait ini, kami merasa bangga dan senang hati. Yang jelas semangat, maju terus supaya Gedong Jetis dan masyarakat Indonesia sejahtera . Gedong Jetis maju, sejahtera, dan berkelanjutan “, pungkasnya.

 

 

 

 

 

Lintasklaten.com ( Pusoko )

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bingung Dan Kecewa Uang Mereka Tidak Kunjung Cair, Nasabah PD BKK Klaten Lapor Ke MAKO DAMKAR

3 Maret 2026 - 14:13 WIB

Alfamart Adakan Bukber Dengan Ratusan Member Loyal di Tjokro Hotel Klaten : Momen Berbagi Dan Apresiasi

2 Maret 2026 - 04:08 WIB

Zoom Meeting Ombudsman : Gatot Handoko Dalami Bukti Baru Kasus Dugaan Maladministrasi di DPRD Klaten

2 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lapas Klaten Sapa Pengguna Jalan Dengan Ratusan Paket Takjil : Berbagi Kebahagian Di Bulan Suci

28 Februari 2026 - 09:25 WIB

Pererat Silaturahmi Serta Lepas Rindu di Bulan Suci, Lapas Klaten Gelar Buka Puasa Bersama WBP Dan Keluarga Binaan

27 Februari 2026 - 08:52 WIB

Perkuat Sinergi Dan Koordinasi Antar Institusi, Kapolres Klaten Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Klaten

26 Februari 2026 - 23:39 WIB

Trending di Berita