Lintasklaten.com – KLATEN – Sosialisasi Perda (SOSPER ) anggota DPRD Klaten terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berlangsung di 2 tempat yaitu di desa Mrisen Juwiring pada tanggal 26/01/2026 , dan di desa Segaran Delanggu pada tanggal 27/01/26 siang telah selesai.
Ada 4 anggota dewan yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni H. Haryanto, Didit Raditya GAW, Dea Primasanthy, dan Agus Triwibowo. Sosialisasi Perda no 1 tahun 2023 tentang perizinan berusaha ini merupakan wujud nyata pemerintah melalui anggota dewan supaya masyarakat mendapatkan kemudahan dalam perizinan.
SOSPER di Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring – Klaten
Kegiatan ini bertujuan untuk menggerakkan UMKM yang ada di wilayah kabupaten Klaten, dengan lebih aman, nyaman dan tenang dalam berusaha karena memiliki legalitas serta di lindungi Perda tersebut.
Adapun keuntungan yang dimiliki warga masyarakat yang sudah memiliki NIB ( Nomer Induk Berusaha ) diantaranya bisa mengajukan kredit bersubsidi dari pemerintah di Bank Klaten.
Dan akan diprioritaskan bila mana ada bantuan dari kementerian atau dinas tertentu yang berasal dari APBD untuk masyarakat yang mempunyai UMKM.

SOSPER di Desa Segaran Kecamatan Delanggu – Klaten
H.Hariyanto berpendapat masih banyak warga Klaten yang belum memiliki NIB, itu dikarenakan kurangnya sosialisasi.
” Tidak usah cari izin lainnya, NIB saja sudah cukup kalau usaha Mikro”, jelas H. Haryanto.
Ia melihat banyak manfaat yang diperoleh dari memiliki NIB, sebab tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
” Mengurus ini tidak ada biaya, bisa online lewat input aplikasi OSS atau datang ke kantor DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Santu Pintu ) pasti di bantu “, ujar H.Haryanto.
Diharapkan dengan Sosialisasi Perda no 1 Tahun 2023 masyarakat mempunyai kesadaran dan mengetahui manfaat memiliki NIB. Serta mengetahui tatacara dalam pengurusannya lebih mudah tidak seperti tahun – tahun sebelumnya.
Lintasklaten.com ( Oko )







