Lintasklaten.com – KLATEN- Dengan adanya aksi demo di depan gedung DPRD Klaten Badan Kehormatan(BK) DPRD Klaten memberikan Respon serta penjelasan terkait laporan tentang kasus Perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Dewan di Gedung DPRD jln. Pemuda no 294 Tegalyoso, Klaten Selatan, Kapubaten Klaten JATENG, Senin(17/03/2025).
Ditemui awak media secara terpisah dan tanpa di hadiri dari peserta aksi demo yang mengatasnamakan Masyarakat Klaten Anti Maksiat ( MAKAM), ketua BK DPRD Klaten yang baru Ir. Ruslan Rosidi meyampaikan secara detail dan Jelas Perihal kasus perselingkuhan anggota dewan ini.
Bahwa laporan ini sudah diterima sejak bulan juli tahun 2024 , dari pengadu sudah diterima dari BK yang lama. Akan tetapi sempat terhambat dikarenakan adanya masa transisi pada agustus dan libur akhir tahun. BK yang lama sudah memanggil pengadu, namun karena terjadi masa transisi pada agustus sehingga alat kelengkapan Dewan belum bisa bekerja.
Akhir tahun ketika alat kelengkapan sudah berfungsi proses kembali tertunda karena libur panjang Nataru “, ungkap’ Ruslan.
Ia juga menerangkan bahwa proses aduan mulai kembali berjalan pada awal 2025 . Bahkan Ombusdman telah menugaskan perwakilan utusan dari semarang untuk mengecek aduan masyarakat yang dinilai sangat lamban ini .
“Penjelasan dan penanganan yang kami lakukan sudah dapat diterima” tambah” Ruslan”.
Ia juga menegaskan bahwa BK DPRD Klaten berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki guna menjaga kredibilitas serta integritas lembaga serta menciptakan Klaten yang kondusif.
Ia juga belum bisa memastikan kapan bisa menyelesaikan kasus perselingkuhan ini dikarenakan masih mengumpulkan keterangan- keterangan tambahan dari Pengadu, pihak Teradu serta saksi yang akan di ajukan.
Terkait sanksi apa yang akan diterima pihak Teradu, Roslan menyampaikan bahwa keputusan bisa di ambil setelah proses seluruh Pemeriksaan selesai.
Mengenai tindakan kelanjutan kasus ini Ruslan juga mengungkapkan kasus ini akan di tindak lanjuti setelah lebaran.
” Soal sanksi kami belum bisa memberikan jawaban pasti soal kasus ini, keputusan akan di ambil berdasarkan hasil pemeriksaan.Termasuk pertimbangan dari saksi ahli apakah melanggar etik seperti apa terkait Kasus ini nanti akan di tindak lanjuti setelah lebaran”, Pungkasnya’.
Lintasklaten.com(Oko)