Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 17 Feb 2025 15:17 WIB ·

Ungkap Jaringan Narkoba di Klaten, Polres Amankan 18 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti


 Ungkap Jaringan Narkoba di Klaten, Polres Amankan 18 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti Perbesar

Lintasklaten.com – Klaten- Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2025, yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Heru Sanusi, S.I.K., di Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025). Dalam rilis tersebut, turut hadir Kasihumas AKP Nyoto, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, S.H., M.H.

Dalam keterangan resminya, Wakapolres Kompol Heru Sanusi mengungkapkan bahwa jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan 18 tersangka dari 11 laporan polisi (LP). Barang bukti yang disita meliputi pil Yarindu sebanyak 8.529 butir, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.

“Kami merilis pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari hingga pertengahan Februari 2025 dengan total 18 tersangka dari 11 LP. Barang bukti yang kami sita berupa pil Yarindu sebanyak 8.529 butir, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, dan 5,38 gram tembakau gorila,” kata Wakapolres Kompol Heru Sanusi.

Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menambahkan bahwa terdapat dua kasus yang menjadi perhatian khusus. Pertama, pengungkapan peredaran pil koplo di sebuah warung sembako yang dikenal dengan nama Warung AC. Warung tersebut menjual pil koplo jenis Yarindo kepada pelajar di bawah umur. Penjualannya dilakukan dengan modus menyerupai toko kelontong biasa, namun ternyata menjajakan narkotika di dalamnya.

“Warung AC ini kedoknya adalah kios sembako, namun ternyata menjual pil Yarindo dengan sasaran para pelajar. Operasi baru berjalan satu minggu, langsung kami amankan,” ujar AKP Hendro Satmoko.

Kedua, penangkapan seorang pengedar sabu berinisial W, yang diketahui mengedarkan narkotika di wilayah Kota Klaten. Modus yang digunakan W tergolong canggih, yakni menggunakan sistem transaksi putus dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Tersangka W menggunakan sistem rantai terputus. Dia memasang web yang dioperasikan sendiri dan bertransaksi dengan pembeli melalui media sosial tanpa bertatap muka langsung,” jelas AKP Hendro Satmoko.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial A, yang merupakan residivis kasus serupa. Tersangka baru saja keluar dari penjara sekitar dua hingga tiga bulan lalu, namun kembali terlibat dalam peredaran sabu dengan sasaran sopir truk di wilayah Jogonalan hingga Kemalang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Kalikotes. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik peredaran narkotika dengan modus operandi yang rapi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kalikotes. Setelah kami kembangkan, ternyata peredaran narkotika ini menggunakan sistem yang cukup rapi dan melibatkan komunikasi lewat aplikasi perpesanan,” ujar AKP Hendro Satmoko.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polres Klaten juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitarnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Klaten,” pungkas Wakapolres Kompol Heru Sanusi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Lintasklaten.com(sbr/humas Polres-Klaten)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalapas Klaten Dukung Pelaksanaan Kunjungan Lebaran Hari Kedua, Kakanwil Jateng Mardi Santoso Pastikan Keamanan Dan Layanan Prima

22 Maret 2026 - 14:50 WIB

Lapas Klaten Gelar Sholat Idul Fitri, Serta Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana : Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Dengan Jumlah 120 Narapidana

21 Maret 2026 - 12:15 WIB

Hj.Kadarwati Ibu Kandung Bupati Klaten Dan Anggota DPRD Provinsi Jateng Gelar Bukber : Indahnya Berbagi Kepada Sesama di Bulan Yang Penuh Berkah

20 Maret 2026 - 18:18 WIB

Silaturahmi Nasabah PD BKK Klaten Bersama Anggota DPR RI H. Didik Haryadi Dan IKA PMII : Ini harus di Kejar, Uang Nasabah Harus Kembali

17 Maret 2026 - 13:25 WIB

Peringati Hari Pemasyarakatan Ke- 62, Lapas Klaten Gelar Kegiatan Bakti Sosial Kebersihan Lingkungan Lapas Bersama Seluruh Pegawai Dan WBP

15 Maret 2026 - 23:55 WIB

Gema Semangat Ramadhan : Lapas Klaten Gelar Baksos, Pembagian Takjil Dan Bukber Bersama Dengan Perwakilan Islam Serta Tokoh Lintas Agama

14 Maret 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita