Lintasklaten.com – KLATEN – Ombudsman Republik Indonesia Pusat menggelar Zoom meeting dengan Gatot Handoko, Jumat (27/2/2026), untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi di DPRD Klaten.
Pertemuan ini difokuskan pada penggalian informasi tambahan dan bukti baru terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD H. Triyono dari Fraksi Golkar.
Dokumen resmi Ombudsman RI (Nomor T/574/RM.02.01/0033.2025/II/2026) menyebut agenda pertemuan sebagai “permintaan keterangan tahap resolusi”. Tahap resolusi merupakan fase dalam mekanisme pengaduan di Ombudsman di mana lembaga menilai, memverifikasi, dan menggali keterangan tambahan untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Pada tahap ini, pihak yang dilaporkan maupun pelapor dapat memberikan klarifikasi, dokumen, atau bukti baru untuk membantu Ombudsman membuat rekomendasi final.

Gatot memaparkan bukti terbaru, termasuk aktivitas teradu di Desa Pereng, Prambanan, bersama mantan istrinya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena laporan Gatot sempat mengalami penundaan lama di Badan Kehormatan DPRD Klaten sejak Juli 2024.
Ombudsman bergerak cepat, memverifikasi laporan sehari setelah diterima pada Januari 2025 dan mengirim surat klarifikasi ke pimpinan DPRD.
Kasus ini sempat memicu aksi Masyarakat Klaten Anti Maksiat (MAKAM) pada Maret 2025, yang menuntut pencopotan H. Triyono. Ombudsman menegaskan bahwa jika rekomendasi diabaikan, lembaga dapat mengeluarkan rekomendasi final yang mengikat dan melaporkan ketidakpatuhan ke Presiden serta DPR RI sesuai UU No. 37/2008.
Zoom meeting ini menjadi langkah krusial untuk memastikan hak pelapor terpenuhi dan integritas legislatif Klaten tetap diawasi, sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik.
Lintasklaten.com ( Pusoko & Tim )







