Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 3 Mar 2025 09:59 WIB ·

Polres Demak Gagalkan Perang Sarung, Delapan Orang Pelaku Berhasil di Amankan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Lintasklaten.com -DEMAK– Polres Demak berhasil mencegah terjadinya perang sarung di Jalan Sawah, Desa Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu dini hari (2/3/2025).

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui PLH Kabag Ops Polres Demak, Kompol Supardiono, mengatakan bahwa personel yang sedang melakukan patroli rutin menerima informasi adanya rencana tawuran.

“Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar. Sebanyak delapan orang anak-anak berhasil diamankan, yang hendak melakukan tawuran menggunakan sarung yang diisi batu dan per sebagai senjata, kata Supardiyono saat di Polres Demak, Minggu (2/03/2025).

Supardiono menjelaskan kronologi kejadian. Tawuran tersebut direncanakan melalui pesan WhatsApp antara dua kelompok. Kelompok pertama yang berjumlah 12 orang, telah datang lebih dulu ke lokasi yang telah disepakati, dengan membawa sarung berisi batu. Kelompok kedua datang dengan jumlah yang lebih banyak dan membawa senjata serupa.

“Namun, kedatangan patroli Polres Demak berhasil mencegah terjadinya bentrokan. Delapan orang berhasil diamankan, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Para pelaku, beserta barang bukti berupa sarung berisi batu, diamankan ke Polres Demak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, serta dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan bahwa meskipun para pelaku masih anak-anak, jika telah terbukti melakukan tindak pidana, maka tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai contoh, jika dalam tawuran tersebut ada korban luka, maka proses hukum tetap akan berjalan meskipun pelaku dan korbannya masih di bawah umur, tambahnya.

Kuseni juga mengimbau agar para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan anak-anak mereka, terutama ketika malam hari. Pastikan anak dalam kondisi aman dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, baik anak maupun orang tua akan turut menanggung akibatnya,” Pungkasnya.

Lintasklaten.com(sbr hms Polres Demak)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Klaten Gelar Senam : Tingkatkan Kebugaran Dan Semangat Kebersamaan

5 November 2025 - 11:42 WIB

Kebaktian Rutin Warga Binaan Lapas Klaten : Perkuat Iman Dan Harapan Untuk Masa Depan

5 November 2025 - 11:34 WIB

Tekankan Komitmen Aman Dan Tertib, Lapas Klaten Gelar Apel Tamping

4 November 2025 - 15:38 WIB

Optimalisasi Layanan Pembinaan Bagi WBP  Lapas Klaten Teken MOU Tiga Stakeholder : Perkuat Program” SIPEKA PASIEN ” 

4 November 2025 - 14:00 WIB

Pesona Dawetan Umbul Kroman Mranggen Jatinom : Lestarikan Alam Dan Ungkap Rahasia Kecantikan Alami

3 November 2025 - 14:18 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Klaten Hadiri Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Klaten

2 November 2025 - 10:59 WIB

Trending di Berita