Menu

Mode Gelap
10 Kampus Terbaik NU Versi AD Scientific Index 2024 Masudah Wakaf Foundation, Yayasan Sosial Peduli Difabel di Pati Sebaran Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Pati Mengenal Haul Soero Dimedjo Soerat, Seorang Demang Wotan Pati Yayasan Peduli Difabel di Kajen Fasilitasi Masyarakat Akses Layanan Dinsos dan Puskesmas

Berita · 28 Mar 2026 19:21 WIB ·

PUBLIC HEARING Joko Siswanto, RAPERDA Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2030 : 60 Milyar Harus Tersedia Saat Pelaksanaan Pilkada Serentak


 PUBLIC HEARING Joko Siswanto, RAPERDA Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2030 : 60 Milyar Harus Tersedia Saat Pelaksanaan Pilkada Serentak Perbesar

PUBLIC HEARING anggota  DPRD Klaten Joko Siswanto, membahas terkait RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2030 

 

 

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Joko Siswanto anggota DPRD Klaten dari fraksi PDI Perjuangan gelar PUBLIC HEARING terkait RAPERDA Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2030 bersama warga masyarakat Jatinom. Kegiatan ini digelar di gedung Serbaguna Candra Kirana Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada Jum’at malam  (27/03/26).

Dalam kegiatan PUBLIC HEARING malam itu hadir sebagai narasumber Muh.Himawan Purnomo, yang merupakan pejabat Pemkab Klaten yang menjabat sebagai asisten Administrasi Umum ( Asisten III ) Setda Klaten, Pemerintah Desa Krajan Jatinom, Kepala desa Glagah,Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam paparannya Muh. Himawan Purnomo menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu fungsi Legislasi dari anggota DPRD Klaten Joko Siswanto terkait pembentukan peraturan daerah. Ia mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pada malam itu, karena salah satu tahapan didalam penyusunan Regulasi khususnya peraturan daerah yaitu PUBLIC HEARING.

 

 

 

 

 

 

Adapun yang melatar belakangi dari rencana PERDA tersebut adalah untuk menjaga kaitannya dengan Konstitusi tentang kedaulatan rakyat dan salah satunya untuk melaksanakan kedaulatan tersebut dengan pemilihan khususnya di wilayah kabupaten Klaten yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk itu dalam rangka menjaga kedaulatan pemerintah daerah salah satu Indikator untuk sukses adalah penyediaan keuangan, sesuai dengan regulasinya ada beberapa hal antara lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang keuangan – keuangan daerah dan Permendagri Nomer 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan dan juga terkait dengan Peraturan Daerah Nomer 35 tentang RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ).

” Ada 4 regulasi yang menjadikan dasar pembentukan dana cadangan, yang mana disampaikan khususnya dalam Permendagri nomer 54 khususnya di pasal 2 disampaikan bahwa pendanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota dibebankan pada APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah )”, ujar Muh. Himawan Purnomo.

Artinya terkait dengan pemilihan, seberapa besarpun biayanya itu ditanggung oleh APBD Kabupaten, lalu di pasal 2 nya disampaikan terkait pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apabila tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran pemerintah dapat membentuk dana cadangan.

 

 

 

 

 

 

Dana cadangan ini dibentuk dalam rangka untuk menjaga fiskal daerah pada tahun 2029, sesuai dengan RPJMD PERDA nomer 3 tahun 2025 disampaikan terkait dengan pendanaan diasumsikan nantinya jumlah pendanaan minimal 60 Milyar. Apabila nanti di 2029 tidak dibentuk dana cadangan dan langsung mengambil 60 Milyar itu akan sangat mengganggu fiskal di kabupaten Klaten.

” Untuk saat ini kondisi fiskal baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah memang kondisinya kurang baik, artinya ada beberapa hal yang harus kita lakukan dalam rangka menjaga keseimbangan , sehingga pada saatnya nanti di 2029 itu pembangunan tetap berjalan “, Jelas, Muh. Himawan Purnomo

Anggota DPRD Klaten Joko Siswanto  pada acara yang sama menerangkan dana cadangan ini dianggarkan selama 3 tahun, anggaran dengan tujuan supaya tidak membebani APBD dan di ibaratkan ini dana tabungan setiap tahun agar anggaran 60 Milyar ini bisa terkumpul. Sehingga pada saatnya pilkada secara serentak di tahun 2029 pemerintah tidak bingung karena dana sudah tersedia”, terang Joko Siswanto.

” Anggaran 60 Milyar ini setiap tahun kita nabung atau nyicil nyelengi setiap tahun 20 milyar jadi pada saatnya Pilkada kita tidak grobyakan ( tidak repot ). Namun apabila nanti dalam pelaksanaan pilkada pada tahun 2029 kok ternyata anggaran yang sudah kita siapkan dan kita Perdakan kok terpaksa kurang , mungkin nanti akan kita bahas kembali di perubahan anggaran di tahun 2029 “, tandasnya.

Joko Siswanto berharap warga masyarakat juga mengetahui dan memahami serta ikut andil dalam proses penyusunan RAPERDA, demi Kabupaten Klaten yang semakin sejahtera, berkembang, maju dan berkelanjutan.

 

 

 

 

Lintasklaten.com ( Pusoko )

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUBLIC HEARING dr. Yudi B. Prabawa : Tanpa PERDA No 2 Tahun 2017, Klaten Tidak Akan Menang WTP Sampai 7 Kali

27 Maret 2026 - 18:47 WIB

PUBLIC HEARING Anggota DPRD Klaten Pandu Sujatmoko : Bahas Tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

25 Maret 2026 - 17:14 WIB

Pantau Pelaksanaan Pelayanan di Lapas Klaten, Staffsus Kemenko Hukum,Ham, Dan Imipas Laksanakan Monitoring Serta Evaluasi Layanan Kunjungan

25 Maret 2026 - 13:39 WIB

Kalapas Klaten Dukung Pelaksanaan Kunjungan Lebaran Hari Kedua, Kakanwil Jateng Mardi Santoso Pastikan Keamanan Dan Layanan Prima

22 Maret 2026 - 14:50 WIB

Lapas Klaten Gelar Sholat Idul Fitri, Serta Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana : Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Dengan Jumlah 120 Narapidana

21 Maret 2026 - 12:15 WIB

Hj.Kadarwati Ibu Kandung Bupati Klaten Dan Anggota DPRD Provinsi Jateng Gelar Bukber : Indahnya Berbagi Kepada Sesama di Bulan Yang Penuh Berkah

20 Maret 2026 - 18:18 WIB

Trending di Berita