Berita  

Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang BPD : Mitra Strategis Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Serta Kontrol Yang Efektif

Anggota DPRD Klaten dari Tim 2 yang diketuai  Joko Siswanto dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang BPD , BPD menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa, dan berfungsi sebagai Pengawasan serta Kontrol yang Efektif di dalam pemerintahan desa

 

 

Lintasklaten.com – KLATEN – Bertempat di aula Kecamatan Jatinom Anggota DPRD Klaten dari Tim 2 menggelar Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 tentang perubahan Perda No 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )pada Rabu siang (22/04/26 ).

Hadir dalam kegiatan ini Joko Siswanto ketua Tim 2 dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandu Sujatmoko dari Fraksi Golkar, Much. Hasyim dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Alex Legiman dari Fraksi PPP, anggota BPD di Wilayah Kecamatan Jatinom serta undangan terkait lainnya.

Joko Siswanto didalam Sosialisasinya memaparkan Perda No 14 Tahun 2026 tentang BPD dalam prosesnya sedang dikebut, dalam hal ini anggota DPRD dari Tim 2 yang juga tergabung dalam Pansus 1 dan Pansus 3 sedang membahas Perda tentang BPD, Perda tentang pengisian perangkat desa dan yang terakhir membahas peraturan daerah tentang PILKADES ( Pemilihan Kepala Desa ).

 

” Ini BPD belum bisa disyahkan karena terkait dengan periodesasi masa jabatan anggota BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, jadi nambah 2 tahun dan yang akan berakhir pada bulan Desember 2026. Meskipun Peraturan bupati belum turun tapi ini harus disyahkan dulu, di undangkan, disosialisasikan supaya masyarakat mengetahui dan segera dilaksanakan untuk menghadapi PILKADES di bulan mei 2027 tahap ke 2 dan ada 252 desa”, paparnya.

 

 

 

 

Lebih lanjut Joko Siswanto menekankan apabila BPD telah berakhir masa Jabatannya supaya segera untuk di isi kembali, dan siapapun yang terpilih menjadi BPD untuk segera membentuk panitia PILKADES untuk tahap ke 2 “, tegasnya.

Much.Hasyim dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwasannya Sosialisasi Perda saat ini merupakan bentuk kesiapan dan persiapan perekrutan pemilihan atau penetapan anggota BPD tahun 2026.

” Keberadaan BPD ini sangat Krusial sekali dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa, dan BPD tentunya akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa maka antara BPD dengan pemerintah desa ataupun kepala desa disitu akan membuat produk hukum yang mengacu pada perundang- undangan yang berlaku khususnya BPD membahas dan menyepakati anggaran pendapatan dan belanja desa. Kemudian juga mengatur serta menyalurkan aspirasi warga masyarakat khususnya dalam pembangunan fisik dan non fisik “, ujarnya.

Menurut Much. Hasyim, selain itu fungsi dan tugas BPD dalam pembangunan desa yakni membentuk panitia pembangunan dan menyusun RAPBDES ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) serta tahapan tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan BPD harus secara resmi ikut andil dan terlibat didalamnya.”, tambahnya.

Dengan demikian, BPD memiliki peran yang strategis dalam fungsi pengawasan , kontrol, Legislasi desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat supaya tepat sasaran dan bebas dari kepentingan pribadi atau penyelewengan yang berpotensi melanggar hukum.

Diharapkan BPD dapat berperan optimal dan kontrol bagi pemerintah desa maupun kepala desa yang efektif , Sehingga pemerintahan desa menjadi lebih transparan, akuntabel,  bisa fokus didalam pembangunan serta  bisa bermanfaat bagi warga masyarakat sehingga desa bisa menjadi lebih maju dan berkembang.

 

 

 

Lintasklaten.com ( Pusoko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *