Anggota DPRD Klaten Gelar Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang BPD atas perubahan Perda No 5 Tahun 2017, Mendorong Perempuan Ikut berpartisipasi, berkontribusi serta Pengawasan Dan Kontrol Dalam Keseimbangan Pemerintahan Desa
Lintasklaten.com – KLATEN – Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Tim I yang terdiri dari Bahtiar Joko Widagdo ( Golkar ), Azis Safrudin ( Gerindra ), Yudi Kusnandar ( PDI Perjuangan ), dr. Yudi B. Prabawa ( PKS ) menggelar Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat ini di gelar di aula kecamatan Polanharjo pada Selasa siang ( 21/04/2026 ).
Dalam Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 ini ada perubahan yang di atur terkait masa jabatan anggota BPD, serta peningkatan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa yang ada di Kabupaten Klaten.

Regulasi ini di rancang dan menjadi hal penting untuk menempatkan BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tidak hanya sebagai kelengkapan dalam struktur pemerintahan desa. Akan tetapi untuk penguatan fungsi kontrol supaya pemerintah desa bisa menjalankan tugas sesuai dengan amanah warga masyarakat.
Joko Bahtiar Widagdo ketua Tim I dalam Sosper ini Menyampaikan harus ada 30 persen calon BPD wanita yang harus ikut andil menjadi anggota BPD, mengingat di Kabupaten Klaten masih minimnya kaum perempuan yang menjadi anggota BPD. Sehingga para anggota dewan mendorong para perempuan untuk ikut andil menjadi anggota BPD dikarenakan di kabupaten Klaten masih minim anggota BPD dari kaum perempuan.
” Seumpama ada 3 calon anggota BPD paling tidak harus ada satu calon perempuan. Untuk itu mari kita bersama sama mengupayakan mendorong supaya perempuan juga bisa ikut berkontribusi dalam kontrol pemerintahan didesa masing masing.”, ujarnya.
” Kita sudah persiapan untuk pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2027 nanti, untuk itu pada bulan Juni ini sudah memulai tahapan untuk memulai pengisian calon anggota BPD, semoga tahun 2026 ini bisa selesai “, imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Yudi Kusnandar, anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan pada intinya masih sama terkait Perda No 14 Tahun 2025, namun ada yang krusial tentang perubahan masa bakti atau periodesasi masa jabatan anggota BPD.
” Biasanya masa jabatan anggota BPD itu 6 tahun dan sekarang menjadi 8 tahun, dan periodesasinya itu hanya bisa menjabat 2 kali”, katanya.

BPD merupakan mitra strategis kepala desa, menurut undang undang desa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan terkait perubahan Perda ini yakni mengikuti masa jabatan kepala desa.
” Kepala desa 8 tahun BPD juga 8 tahun, otomatis mengikuti, masa jabatan anggota BPD adalah 16 tahun, apabila ada anggota BPD yang sudah menjabat 2 Periode akan tetapi belum 16 tahun maka anggota BPD tersebut masih bisa menjadi anggota BPD sekali lagi dan terkait kewenangan masih sama tetap menjadi mitra kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya ” ungkap Yudi Kusnandar.
Anggota DPRD Klaten dari Tim I yang di pimpin oleh Joko Bahtiar Widagdo berharap dengan adanya Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 masyarakat bisa ikut berkontribusi dengan menjadi anggota BPD dengan bertujuan untuk memberikan kontrol dan balance ( keseimbangan )di desa masing – masing.
Mengingat BPD merupakan mitra kerja yang strategis dalam pemerintahan desa , diharapkan BPD tidak hanya menjadi Legal Standing saja akan tetapi bisa menjadi kontrol yang efektif dalam pemerintahan desa, dan menjadi penyeimbang .
Sehingga kepala desa beserta pemerintah desa bisa menjalankan kinerja dalam pemerintahan dengan baik serta tidak ada kepentingan pribadi atau penyelewengan yang melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat.
Lintasklaten.com ( Pusoko )












